CISARUA-RADAR BOGOR, Satpol PP Kabupaten Bogor segera menertibkan reklame atau papan iklan di kawasan Puncak.
Wacana lama ini muncul kembali, setelah Ombudsman RI melihat potensi terjadinya Maladministrasi tata kelola Kampung Arab di Cisarua.
Dari pendataan sejumlah reklame di sekitar ruas Jalan Raya Puncak. Ada sekitar 40 reklame yang akan ditertibkan sambil menunggu proses verifikasi.
“Dalam waktu dekat (penertiban reklame, red) sekarang tengah proses verifikasi,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada Radar Bogor.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyatakan belum adanya peraturan khusus yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam dunia periklanan. Termasuk reklame yang berjajar di Kawasan Puncak.
Bila ingin ditertibkan, Pemerintah Daerah dapat menggunakan Peraturan Daerah (perda) Ketertiban Umum mengenai reklame tanpa izin.
Namun, Iwan meneruskan, penertiban tidak bisa begitu saja dilakukan. Lantaran adanya beberapa pertimbangan, seperti laju perekonomian para pengusaha yang terbilang menengah ke bawah.
Politisi Gerindra itu menegaskan, Pemkab Bogor bukannya tidak tegas terhadap permasalahan tersebut. Banyaknya pedagang menegah kebawah di kawasan tersebut yang membuat Pemkab segan untuk melalukan penertiban.
“Jadi penataan dulu. Penataan bahasanya, jangan semua full Arab, apalagi cuma karena alasan bisnis supaya laku, tapi Indonesianya tidak ada,” tandas Iwan.
Meskipun begitu, masih kata Iwan, bukanlah upaya agar semuanya harus berbahasa Indonesia. Namun lebih kepada estetika apabila bahasa Indonesia lebih dominan ketimbang penggunaan bahasa asing, seperti arab.
Apalagi, di beberapa titik ada yang menggunakan total bahasa Arab tanpa bahasa Indonesia sama sekali.
“Kita bukannya mau merombak semuanya harus bahasa Indonesia, hanya menekankan kepada estetikanya. Jangan semuanya pakai bahasa Arab, tapi Indonesianya malah tidak ada,” tuturnya. (cr2/c)