Modus Ganjal ATM Marak di Bogor, Gasak Uang Nasabah Rp115 Juta

Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser saat memaparkan hasil pengungkapan kejahatan ganjal ATM di Mapolresta Bogor, Senin (10/8/2020).

BOGOR – RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota lewat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang belum lama ini juga terjadi.

Dua Pelaku Pembacok Pelajar Hingga Tewas di Jalan Raya Bogor-Sukabumi Diringkus Polisi

Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser menjelaskan, untuk tiga dari enam pelaku kejahatan modus ganjal kartu ATM diamankan Polresta setelah beraksi di areal SPBU wilayah Kecamatan Bogor Barat. Pelaku berhasil menggasak tabungan nasabah sebesar Rp115 juta.

Tiga pelaku yang diamankan yakni UN alias Untung (36), HY alias Bondet (40), dan KA alias Darmawai (38). Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih diburu yakni ES, RN, dan UA.

Hendri menuturkan, peristiwa pencurian para pelaku dilakukan pada 13 Juli 2020 di sebuah SPBU kawasan Bogor Barat, Kota Bogor dengan kerugian nasabah sebanyak Rp115 juta.

“Tiga pelaku ditangkap pada 21 Juli atau sepekan kemudian. Sedangkan tiga pelaku lain masih kami kejar. Komplotan ini mencuri dengan modus ganjal ATM mengunakan korek api, kata Hendri di Mapolresta Bogor Kota.

Kata dia, adapun modus para pelaku dengan berpura-pura membantu nasabah yang hendak mengambil uang tunai pertengahan Juli lalu. Saat itu korban MY tinggal di Curugmekar, hendak mengambil uang tunai di SPBU Cilendek.

“Sekitar pukul 11.00, korban ini berniat mengambil uang tunai di ATM. Hanya saja tidak masuk. Saat itu ada pelaku UN yang hendak membantu korban MY dan pada saat itu juga pelaku UN menukar kartu korban dengan kartu sejenis. Saat kartu hasil tukaran tersebut masuk, nomor PIN sudah dikuasai pelaku,” kata Hendri.

Karena kartu palsu itu tidak bisa digunakan transaksi juga. Akhirnya, korban berusaha mencari mesin ATM lain, juga tidak bisa bertransaksi.

Lalu korban MY pun pergi ke kantor cabang bank dan setelah diperiksa saldo nasabah berkurang Rp115 juta alias hilang, hanya tinggal sekitar tiga jutaan di rekening.

“Korban pun melapor ke pihak kepolisian dan kami berhasil mengungkapnya,” kata Hendri.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, para pelaku baru kali ini melakukan kejahatan di Kota Bogor dan beberapa kali melakukan kejahatan di luar Bogor seperti Jakarta lalu Bandung.

Dari hasil kejahatan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah mobil, 1 buah ponsel, batang korek api, dan beberapa kartu ATM berbagai bank.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 dan 378 tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (dka/c)