Kisruh Proyek Bendungan Ciawi, Ini 8 Poin Tuntutan Warga

Tinjauan pemerintah pusat ke bendungan Ciawi beberapa waktu lalu.

MEGAMENDUNG–RADAR BOGOR, Aksi demo warga terdampak proyek Bendungan Ciawi, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, beberapa waktu lalu berlanjut mediasi bersama perwakilan pengembang proyek.

Dalam mediasi tersebut ada delapan poin tuntutan warga yang disampaikan. Tuntutan pertama mengenai sarana air bersih warga yang terganggu, getaran, kebisingan serta debu yang dirasakan masyarakat.

Kemudian mengenai tanah-tanah warga yang masuk ataupun tidak ke dalam area pembebasan lahan yang belum dibayarkan.

Selain itu, fasilitas jalan desa terdampak proyek juga segera diperbaiki. Warga juga mempersoalkan tenaga kerja pada proyek bendungan agar mengutamakan warga Desa Cipayung dengan formasi 80/20 persen.

’’Pengadaan materiel dan pengadaan kebutuhan logistik untuk karyawan agar menggunakan potensi yang ada di Desa Cipayung dan tumpahan materiel yang mengganggu pengguna jalan agar lebih diperhatikan. Warga juga minta segala aktivitas di area bendungan wajib lapor ke RT dan RW setempat 1×24 Jam,” papar Kades Cipayung Datar, Cacuh Budiawan saat mediasi di Kantor Pertemuan Bendungan Ciawi, Minggu (9/8/2020).

Pihaknya meminta pengembang proyek untuk segera memberikan solusi dan menyelesaikan tuntutan warga tersebut. Selain masalah lahan, masalah sumber air bersih juga diharapkan menjadi prioritas proyek dalam waktu dekat.

”Kami berharap pihak proyek juga berpartisipasi membantu kita terkait dengan lahan dan juga anggaran. Solusinya kami membuat pamsimas,” imbuhnya.

Di lokasi yang sama Pengawas Lapangan Kementerian PUPR, Dali S. mengaku bahwa telah berupaya menjawab tuntutan tersebut dengan melakukan pendekatan kepada warga. Pihaknya juga akan membahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.

”Seperti pembebasan lahan itu ada beberapa sarat-sarat yang harus dipenuhi dari pemilik lahan. Yang terpenting luasannya ada. Nanti tergantung pendekatan apakah akan ada kompensasi atau bagaimana,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Slamet Mulyadi mengatakan, dari ke delapan poin tuntutan warga itu pihak bendungan telah menjawab semua.

Tinggal masalah waktu penyelesaiannya, pihak bendungan akan langsung mendatangi warga yang merasa dirugikan.

”Misal ada tanah yang sudah digunakan tapi belum dibebaskan, itu akan didatangi keluarganya yang terpenting permasalahan itu selesai agar proyek strategis nasional ini dapat terbangun dengan lancar,” pungkasnya. (cr2/c)