25 radar bogor

Kemendikbud-Kemenag Longgarkan Beban Jam Mengajar Guru

Ilustrasi Guru
Ilustrasi Guru

Kendati demikian, guru nanti tetap wajib melakukan asesmen. Guru wajib tahu level anak didiknya dan seberapa jauh ketertinggalan dalam pencapaian pembelajaran. Paket asesmen itu pun telah disiapkan Kemendikbud untuk mempermudah pemetaan.

”Guru bisa melakukan segmentasi sehingga bisa memberikan bantuan khusus,” ungkap mantan bos Gojek tersebut.

Kurikulum itu, lanjut dia, bakal berjalan satu tahun ajaran. Kemendikbud bakal melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui adakah poin yang harus disempurnakan.

Secara terpisah, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Ahmad Umar mengatakan, Kemenag satu suara dengan Kemendikbud terkait kebijakan pelonggaran pembelajaran tatap muka di sekolah di tengah pandemi Covid-19.

Kemenag mengikuti regulasi yang dibuat Kemendikbud. Umar mengatakan, pada intinya, madrasah maupun sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka harus mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Tidak boleh sembrono. ’’Gunakan kaidah bahwa sembrono itu adalah awal malapetaka,’’ katanya.

Kemudian, ketaatan terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 merupakan hal yang penting. Madrasah jangan sampai mengambil kesempatan sesaat tanpa mempertimbangkan masa depan anak didik.