25 radar bogor

Menjambret, Sepasang Kekasih Ini Babak Belur Dihajar Warga

ilustrasi

Beruntung nyawa keduanya masih bisa diselamatkan. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku ke Polsek Cengkareng. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor pelaku dan 1 unit telepon genggam korban.

Atas perbuatannya, dua sejoli itu dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun.(JPC)