Beruntung nyawa keduanya masih bisa diselamatkan. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku ke Polsek Cengkareng. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor pelaku dan 1 unit telepon genggam korban.
Atas perbuatannya, dua sejoli itu dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun.(JPC)