Disita KPK, Nurhadi Sembunyikan Moge dan Mobil Mewah dalam Vilanya di Puncak

Petugas KPK menyegel vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (7/8/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Penyidikan kasus Nurhadi berlanjut ke penggeledahan lain. Dimana, KPK menyasar vila yang diduga milik mantan sekretaris Mahkamah Agung itu, Jumat (7/8/2020).

Dari sana, petugas mengamankan sejumlah aset. Vila milik Nurhadi tersebut berlokasi di kawasan Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

’’Penyidik KPK mendatangi vila di Gadog, Bogor, untuk menyita aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD,’’ jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kemarin.

Selain mengamankan aset tanah dan bangunan, Ali menyebutkan adanya penyitaan aset bergerak lain. Belasan aset itu diduga milik Nurhadi dan sengaja disimpan di vila tersebut. ’’Termasuk pula dilakukan penyitaan kendaraan berupa motor besar atau moge, mobil mewah, dan sepeda,’’ lanjutnya.

Nurhadi disebutkan turut dalam kegiatan penggeledahan tersebut. Nurhadi dibawa untuk menyaksikan secara langsung penyegelan vila.

Nurhadi yang merupakan mantan sekretaris MA terjerat kasus dugaan gratifikasi. Kasus itu juga melibatkan menantunya, Rizky Herbiyono, dan satu pihak swasta, yakni Hiendra Soenjoto, direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.

Nurhadi dan Rizky dicokok KPK awal Juni di rumah sewaan mereka di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Hingga kini, Hiendra belum bisa ditangkap.

Sementara itu, Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung kooperatif dalam pengusutan kasus tersebut. Kendati Nurhadi tidak lagi aktif di MA, KPK tentu membutuhkan keterangan-keterangan tambahan dari pihak-pihak yang ada di MA.

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan M. Isnur menilai MA seharusnya tidak menghindar dengan menggunakan Surat Edaran MA 4/2020. SE itu mengatur bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.(jpc)