Nurhadi dan Rizky dicokok KPK awal Juni di rumah sewaan mereka di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Hingga kini, Hiendra belum bisa ditangkap.
Sementara itu, Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung kooperatif dalam pengusutan kasus tersebut. Kendati Nurhadi tidak lagi aktif di MA, KPK tentu membutuhkan keterangan-keterangan tambahan dari pihak-pihak yang ada di MA.
Anggota Koalisi Pemantau Peradilan M. Isnur menilai MA seharusnya tidak menghindar dengan menggunakan Surat Edaran MA 4/2020. SE itu mengatur bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.(jpc)