25 radar bogor

Dua Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal Diringkus di Caringin

Obat Ilegal
Barang bukti obal ilegal yang diamankan Polsek Caringin. Foto Humas Polres Bogor
Obat Ilegal
Barang bukti obal ilegal yang diamankan Polsek Caringin. Foto Humas Polres Bogor

CARINGIN-RADAR BOGOR, Berkat kejelian dan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Caringin berhasil menangkap dua pelaku pengedar sediaan Farmasi Ilegal, Kamis (06/08/2020).

Pelaku ditangkap di pangkalan ojeg Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal.

Dua pemuda yang diamankan, yakni TSG (22) dan M (25). Keduanya ditangkap pada saat hendak mengedarkan obat-obatan atau farmasi ilegal tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barangbukti dari tangan tersangka TSG berupa 14.220 butir Hexymer, 128 butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp1.030.00.

Kemudian dari Tersangka inisial M berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramdahol 420 butir Tramadhol, 550 butir Hexymer, 52 butir Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp435.000.

“Terhadap para pelaku saat ini penyidikannya dilakukan di Polsek Caringin, tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor,” ujar Kapolsek Caringin, AKP R. Dandan Gaos.

“Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliyar,” tandasnya.(pin/*)