25 radar bogor

Cemburu, Korban Dibunuh Saat Berhubungan Intim

Polisi mengevakuasi jasad korban pembunuhan di Bandung.
Polisi mengevakuasi jasad korban pembunuhan di Bandung.

BANDUNG-RADAR BOGOR, MRS, harus berhadapan dengan hukum karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban yang masih dibawah umur berinisial PA. Pelaku pun dijerat pasal berlapis.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa anak berhadapan hukum (ABH) ini dijerat pasal 338, serta UU perlindungan anak pasal 80,81 dan 82.

“Pasal pidana pembunuhan pasal 338, jadi bukan pembunuh berencana ya yang dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum ini, secara spontan pengakuannya, untuk pasal 338 ancamannya diatas 10 tahun penjara,” ujarnya.

Untuk pasal UU perlindungan anak, pasal 80,81 dan 82 ini menyangkut tentang dugaan pencabulan anak, kekerasan anak, serta kekerasan terhadap anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun ya, untuk pasal UU perlindungan anak,” jelasnya.

Hendra menjelaskan bahwa kasus pembunuhan anak dibawah umur ini, dilakukan oleh pasangan remaja. “Jadi anak berhadapan dengan hukum karena masih dibawah umur, melakukan pembunuhan terhadap korban yang juga dibawah umur. Mereka berpacaran, lalu korban ini datang ke rumah pelaku dan melakukan hubungan suami istri,” jelasnya seperti dilansir dari pojokjabar, Kamis (6/8).

Lalu saat berhubungan, pelaku ini menanyakan perihal korban punya pacar. “Pelaku menanyakan bahwa korban punya pacar dan dijawab dengan jujur iya. Dari situ lalu melakukan aksinya menjerat leher korban secara spontan,” jelasnya.