25 radar bogor

Begini Skema Sanksi Bagi Warga tak Mengenakan Masker di Kota Bogor

Ilustrasi-Masker
Ilustrasi penumpang kereta mengenakan masker

Saat ini Pemkot Bogor masih melakukan sosialisasi, sebelum akhirnya menerapkan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, saat ini tengah menyiapkan perangkatnya, tetapi tetap untuk di lapangan petugas melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) terlebih dahulu, salah satunya hukuman fisik. “Baru nanti didenda,” ujar dia.

Agus –sapaannya– menjelaskan, dalam regulasi tersebut, setiap pelanggar memang tidak langsung dikenakan denda dari Rp100 hingga Rp500 ribu. “Tahapannya tegoran lisan dulu semua,” katanya.

Ia juga meminta agar ada semacam sistem untuk mengetahui berapa kali warga tersebut tak menaati protokol kesehatan.

“Nanti kan bisa disesuaikan dengan NIK. Tapi masalah lainnya kalo gak bawa KTP gimana? Paling mungkin membacakan UU 45, Pancasila, dan sebagainya,” katanya.

Saat ini juga tengah menyiapkan surat tilangnya sebagai bukti fisik untuk pelanggar.