25 radar bogor

Ambil Sumpah Sertifikat, Petugas BPN Kabupaten Bogor Datangi Rumah Pemohon

BPN Kabupaten Bogor
Petugas BPN Kabupaten Bogor, mendatangi rumah pemohon sertifikat pengganti lantaran sedang sakit.
BPN Kabupaten Bogor
Petugas BPN Kabupaten Bogor, mendatangi rumah pemohon sertifikat pengganti lantaran sedang sakit.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Petugas BPN Kabupaten Bogor berinisiatif mendatangi rumah pemohon untuk mengambil sumpah sertifikat tanah pengganti yang hilang. Langkah ini diambil karena pemohon atasnama Nisan, tengah sakit sehingga tidak bisa hadir ke kantor BPN.

Layanan ini diluar kebiasaan. Sebab, pengambilan sumpah sertifikat hilang jadi bagian proses pengurusan sertifikat yang tidak bisa ditinggalkan. Dan mestinya, pengambilan sumpah sertifikat dilakukan di loket pertanahan atau dengan mendatangi kantor pertanahan.

Nasan yang bertempat tinggal di kawasan Bantargebang, Bekasi ini mengaku senang dengan kedatangan petugas BPN. “Karena saya sakit, jadi saya gak bisa datang ke BPN. Malah mereka yang datang. Saya bersyukur sekali. Terimakasih BPN,” ujar Nasan.

Untuk diketahui, sumpah ini perlu dilakukan dan sudah menjadi syarat dan prosedur dalam pemenuhan berkas kelengkapan dalam pelayanan pendaftaran sertifikat pengganti karena hilang. Bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu khawatir.

Dengan itikad baik, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran sertifikat pengganti ke BPN Kabupaten Bogor dengan menyertakan dokumen berupa fotocopy sertifikat (jika ada), surat kehilangan dan hasil berita acara pemeriksaan dari kepolisian, fotocopi KTP, dan SPPT PBB, dan surat pernyataan dibawah sumpah.

Proses penyelesaian berkas maksimal diselesaikan selama 40 hari dengan biaya ke negara sebesar Rp50 ribu untuk pendaftarannya dan biaya sumpah sebesar Rp200 ribu.