Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto dan Anji Akan Segera Dipanggil ke Polda Metro Jaya

Hadi Pranoto bersama Musisi Anji.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Setelah dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita hoax, Hadi Pranoto dan musisi Anji akan segera dipanggil oleh Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya.

Temukan Antibodi Covid-19 yang bisa Sembuhkan Pasien Corona, IDI Sebut Hadi Pranoto Bohongi Publik

Kedua terlapor itu rencananya dipanggil untuk dimintakan klarifikasi terkait video yang beredar soal klaim penemuan ‘obat Covid-19’.

“Kemungkinan akan memanggil terlapor Hadi Pranoto dan pemilik YouTube duniamanji pemilik akunnya akan kita panggil untuk klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (4/8/2020) seperti dilansir detil.com.

Yusri mengatakan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari pihak pelapor Muannas Alaidid kemarin sore. Selanjutnya, menurut dia, pihak pelapor juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Sekarang diteliti, rencana klarifikasi pelapor sama saksi, karena masih penyelidikan dulu, nanti kita undang klarifikasi dulu bawa bukti bukti apa yang diinikan, kemungkinan akan dipelajari,” sebutnya.

YouTube Hapus Video Anji Bersama Hadi Pranoto Soal Klaim Obat Covid-19

Yusri menyebut kedua pihak akan dipanggil secepatnya. Menurutnya, ketika nanti klarifikasi sudah lengkap, barulah pihak kepolisian akan memutuskan apakah menggelar perkara tersebut atau tidak.

“Kalau sudah lengkap keterangan ahli semua baru kita gelar, semakin cepat semakin bagus, kita pelan-pelanlah,” ujarnya.

Begini Cara Kerja Ramuan Penyembuh Covid-19 Produksi Hadi Pranata

Seperti diketahui, musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim Hadi menemukan ‘obat Covid-19’. Keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong.

Begini Cara Kerja Ramuan Penyembuh Covid-19 Produksi Hadi Pranata

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tertanggal 3 Agustus 2020. (dtk/ysp)