CISARUA-RADAR BOGOR, Ribuan bangunan liar di kawasan Puncak segera ditertibkan lembaga Project Management Office (PMO) Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Puncur.
Bupati Ade Yasin meminta lembaga bentukan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) itu yang mengatur teknis penindakan bangunan liar tersebut.
Pasalnya, Ade menginginkan masalah bangunan liar jangan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah pusat maupun provinsi dalam penerapan dan penindakannya.
“Saat ini sekitar 2.300 bangunan liar di seluruh Kabupaten Bogor termasuk di Puncak. Saya minta koordinasi dan inventarisasi dulu dalam penertibannya,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin dalam Kunjungan Kerja Menteri ATR/ Kepala BPN RI, Megamendung.
Untuk kawasan Puncak sendiri, kata dia, memiliki banyak kepentingan dari berbagai pihak. Sehingga penyelesaiannya tidak hanya dengan membongkar bangunan saja. Tapi juga mengembalikan fungsi lahan. Salah satu fungsinya sebagai resapan air.
Oleh sebab itu, Ade berharap lembaga bentukan Menteri ATR/Kepala BPN dapat mengakomodir permasalahan daerah.
“Saya sudah sampaikan water chactment area itu harus 70 persen. Nanti harus dilihat apakah sudah memenuhi 70 persen dan ini butuh kerjasama. Kami siap bekerja sama dalam upaya penataan ruang di kawasan Puncak,” imbuhnya.
Di tempat lain, Camat Cisarua Deni Humaedi mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pendataan ulang jumlah bangunan liar di Kecamatan Cisarua. Menurutnya, banyak juga di wilayahnya bangunan yang berdiri di atas lahan garapan.
“Kita masih berkoordinasi dengan pemerintah desa, dan awal Agustus mulai persiapan pendataan,” tandasnya. (cr2/c)