BOGOR-RADAR BOGOR, Mahasiswi IPB University diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis.
Perempuan yang diketahui bernama Ria Rusty Yulita ini mengaku tertipu ratusan juta rupiah.
Kasusnyapun sudah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota dengan nomor STBL/213/VII/2019/SPKT, pada tanggal 10 Januari 2019.
Dalam pelaporan tersebut Ria-sapaanya melaporkan RA yang tak lain adalah rekannya sendiri.
Setelah melalui proses penyelidikan, Polresta akhirnya menetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Tanggal 23 Juli 2020 kasus dihentikan oleh penyidik karena alasan tidak cukup bukti. Maka dari itu saya akan mengambil langkah hukum menempuh pra peradilan,” kata Ria Rusty Yulita kepada Radar Bogor, Minggu (2/8/2020).
Lanjut wanita yang juga pengusaha bakso ini menjelaskan, dari semua bukti yang ada, setidaknya lima point yang krusial kasus penipuan yang menimpa dirinya.
Pertama soal bisnis di perusahaan yang dijanjikan pelaku tidak ada, pelaku mengakui perbuatan penipuan, ada korban lain yang juga dirugukan pelaku sebesar Rp30 juta.
Selain itu, saksi ahli auditor sudah menyatakan angka kerugian, ditambah oleh ahli hukum pidana menyatakan bahwa telah terbukti dan terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Saya mengajukan pidana tetapi diarahkan oleh kejaksaan menjadi perdata. Sehingga setelah 20 bulan dan berproses hingga ditetapkan tersangka, kasusnya malah dihentikan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Ria, ketika berkas pertama kali masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan menemui tim penyidik, kemudian pihak Kejari menyatakan bahwa kasus ini murni pidana penipuan.
Setelah itu berkas dikembalikan menjadi P19 dengan alasan tidak cukup alat bukti. Lalu tiba-tiba tim penyidik Kejari memberikan pernyataan bahwa kasus berubah menjadi perdata dan menyatakan SP3.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika korban diajak kerjasama dalam hal investasi modal usaha untuk mencetak barang pembuatan Inboxs, Outher Boks dan Jahit Sepatu di PT SMI oleh rekannya RA.
“Jadi proyek yang dikatakan dan dijanjikan oleh pelaku itu tidak ada. Ini benar benar penipuan, usahanya tidak ada, dan proyeknya juga tidak ada. Hal itupun sudah dinyatakan oleh pihak perusahaan ditempat tersangka bekerja. Saya meminta agar ditegakkan keadilan karena kasus yang menimpa saya betul betul penipuan murni. Seharusnya kasus ini di proses lanjut hingga ke pengadilan,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik ketika dihubungi belum memberikan jawaban. Melalui Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti mengatakan, terkait kasus itu bisa ditanayakan langsung kepada bagian Reskrim.
“Karena kasusnya sudah berproses dan tahapannya juga sudah dilakukan hingga ditetapkannya tersangka. Tetapi kalau sekarang SP3 atau dihentikan kasusnya, maka silahkan bisa ditanyakan ke Reskrim,” tutupnya.(ded)