Temukan Penyelewengan Dana Bansos di Bogor, Polda Jabar Garap Langsung

ilustrasi Bansos

BOGOR–RADAR BOGOR, Polda Jawa Barat mendapati adanya 13 kasus dugaan penyelewengan bansos Covid-19 di tingkat bawah. Salah satunya di Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, tujuh dari 13 kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar. Sedangkan enam kasus lainnya ditangani jajaran polres setempat.

“Tujuh kasus ini tersebar di Bogor, Sukabumi, Majalengka, Subang, Garut, Indramayu, dan Cianjur,” ujarnya.

Dia menyatakan, kasus ini masih penyelidikan sehingga belum ada tersangka. Namun Saptono menjelaskan bahwa kasus yang ditangani mengarah kepada pemotongan dana bansos. Yang tadinya warga mendapat Rp600 ribu. Namun saat penerimaan dipotong.

”Jadi tujuh perkara yang ditangani krimsus semuanya statusnya masih dalam penyelidikan,” ucap dia. Sementara untuk kasus yang ditangani polres, kata dia, tersebar di wilayah Karawang, Tasikmalaya, dan Indramayu.

Pemotongan dana bansos Covid-19 sebelumnya sempat dikeluhkan warga Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Salah satunya Nawati (70). Dia mengeluhkan pemotongan bansos sebesar Rp100 ribu per kepala keluarga.

“Sebelumnya pada tahap pertama kami terima Rp600 ribu. Namun di tahap kedua hanya Rp500 ribu,” ujarnya kepada Radar Bogor akhir Juni lalu.

Dia memaparkan, pemotongan bansos terjadi pada 25 Juni lalu ketika pemerintah desa mendatangi rumahnya untuk memberikan langsung bantuan berupa uang tunai.

“Ketika saya cek kok nilainya beda dengan sebelumnya. Ketika saya tanya ke beberapa warga lainnya pun mendapat jumlah yang sama,” kata dia.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Mochamad Hanafi membenarkan adanya pemotongan bansos yang dialami warga di Cikeas Udik.

Dari laporan yang dia terima terdapat 11 keluarga penerima manfaat di wilayah RW 6 Desa Cikeas Udik yang hanya menerima bantuan Rp500 ribu. Sementara di RW 7 lebih banyak lagi. Ada 13 keluarga yang mengalami pemotongan.

“Jadi kasusnya di dua RW ini sama. Bansos dipotong sehingga tersisa Rp500.000 per keluarga,” ungkapnya.

Pemotongan dana bantuan ini, kata dia, bukan menjadi yang pertama. Seharusnya pihak yang berwenang segera mungkin mengambil tindakan kepada oknum tersebut.

Apalagi dari data yang dia terima, jumlah keluarga penerima manfaat di Desa Cikeas Udik mencapai 174 orang yang nota bene seharusnya menerima bantuan Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan.

“Saya juga mendesak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut sesuai dengan kewenangan nya,” tegas dia.

Terkait pemotongan itu, Sekretaris Desa Cikeas Udik, Imam Artha Kusuma mengklaim bahwa tidak ada pemotongan dana bansos Covid-19 seperti yang dikeluhkan Nawati dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Mochamad Hanafi.

Dia mengaku pemberian bansos didampingi langsung oleh ketua RT dan RW setempat. “Tidak ada pemotongan sama sekali. Kalaupun ada siapa yang memotongnya,” tegasnya.

Dia menjelaskan, penentuan keluarga penerima manfaat (KPM) telah ditentukan sesuai musyawarah desa maupun dusun. Sehingga dia mengklaim tidak ada masalah dalam penyaluran bansos tunai di wilayahnya.

“Semuanya sudah sesuai prosedur dengan adanya musyawarah untuk menentukan warga penerima bantuan,” tegasnya. (reg/c)