BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait denda dan sanksi tak menggunakan masker.
Pelanggar Protokol di Jabar Mulai Disanksi, Tak Pakai Masker Denda Rp100 Ribu-Rp500 Ribu
Namun begitu, pemkot tetap mengacu pada peraturan gubernur (pergub) yang sudah berlaku sejak kemarin.
Namun, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku bahwa pemkot mulai kemarin juga sudah siap menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Sanksi yang diberikan pun masih berupa teguran. Hal itu menyusul diterimanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan.
’’Kita sudah bisa jalankan hari ini juga. Pergubnya sudah siap. Kita lihat di lapangan, mana yang bisa dilakukan teguran ringan, ya tegur ringan, belum tentu semuanya perlu itu (denda). Nanti kita perkuat dengan perwali karena Bogor kan sudah punya pengalaman di PSBB ketiga kita sudah menerapkan,” ungkapnya kepada Radar Bogor.
Diwawancarai terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga dahulu terkait sanksi tersebut.
’’Kita sosialisasi dulu ya, maksimal satu minggu ini supaya warga tahu ada pergub itu. Kita tetap mulai penindakan, tetapi tidak dengan denda dulu. Bentuk sanksinya masih teguran lisan saja,” ucap Agus, sapaannya.
Nantinya, tambah Agus, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat kerumunanan warga. Sedangkan terkait besaran denda, sejauh ini masih mengacu kepada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
’’Kita kan ada sepuluh titik posko penindakan disiplin terpadu yang tersebar di Kota Bogor. Kita akan maksimalkan di situ. Tapi kita juga akan sasar tempat yang menjadi kerumunan,” tutupnya.(dka)