CIBINONG–RADAR BOGOR, Puluhan warga Cibinong dipaksa push-up, menyapu jalanan, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Musababnya, mereka berkeliaran di sekitar Pasar Cibinong tanpa mengenakan masker, Rabu (29/7/2020).
Sanksi tersebut dikomandoi langsung oleh tim Satpol PP Kabupaten Bogor. Para warga yang kedapatan bandel tanpa masker langsung diberi teguran dan sanksi sosial.
Beberapa di antaranya juga diharuskan menggunakan papan nama yang bertuliskan “Pelanggar Tidak Memakai Masker” untuk menambah efek jeranya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridallah mengakui, sanksi-sanksi sosial itu tidak selalu sama. Meski begitu, tujuannya tetap bermuara agar masyarakat bisa disiplin menggunakan masker.
Apalagi, kata dia, dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2020 yang berkaitan dengan PSBB Pra-AKB telah menegaskan sanksi tersebut. Tak segan, ada denda senilai Rp50 ribu bagi para pelanggar yang enggan melakukan sanksi sosial tersebut.
“Kita laksanakan kegiatan untuk penegakan perbup. Selain sosialisasi, kita sekaligus menindak masyrakat yang belum taat dan patuh terhadap protokol kesehatan. Ada tiga kecamatan (untuk razia pertama), yakni Cibinong, Citeureup, dan Sukaraja,” terang lelaki yang baru saja dilantik sebagai pejabat baru ini.
Mantan sekretaris DPMPTSP menegaskan, razia masker itu tidak akan berhenti di situ saja.
Pihaknya bakal melanjutkan ke wilayah lain yang berpotensi menjadi kerumunan. Tak segan, razia itu akan berlangsung setiap hari demi mendisiplinkan warga dalam mencegah Covid-19.
“Semua uang hasil pemberian sanksi denda ini akan kita setorkan ke kas daerah hari ini juga setelah kegiatan tuntas,” imbuhnya.
Salah satunya, yang akan menjadi sasaran di kawasan Stadion Pakansari. Menurutnya, kawasan tersebut cenderung cukup ramai dan warga kurang menerapkan physical distancing. Tak jarang, masyarakat juga tidak menggunakan masker.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syatifah Sopiah membenarkan, sanksi denda sudah termaktub dalam pasal 11 Perbup No. 42.
Sanksi denda memang lebih kecil jika dibandingkan aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang menetapkan rentang Rp100-150 ribu.
Itu lantaran ketentuan denda itu sudah diteken dalam perbup sebelum mendapatkan pernyataan dari gubernur. Selain itu, sanksi denda juga dibuat hanya untuk memberikan efek jera.
“Jangkauan razia juga tidak sampai ke daerah-daerah terpencil atau pelosok. Kita hanya akan menyasar daerah-daerah yang biasanya menjadi pusat keramaian. Misalnya, pasar, stasiun, atau tempat berkumpul masyarakat. Apalagi yang memang sudah masuk zona merah,” jelas perempuan yang juga Kepala Bappeda Litbang ini.(mam)