CIBINONG-RADAR BOGOR, Sanksi sosial dan denda mulai diberlakukan buat masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kabupaten Bogor.
Satpol PP Kabupaten Bogor, mulai menggalakkan denda dan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah menegaskan, pihaknya hanya menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 42 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Razia ini menyasar pengunjung pasar dan pengendara yang melintas tidak mengenakan masker. Belasan warga dan pengendara motor kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker, Rabu (29/7/2020).
“Para pelanggar dikenai sanksi beragam. Ada yang dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan lingkungan, push up hingga menyanyikan lagu anak-anak untuk menimbulkan efek jera,” kata Agus.
Menurutnya, aksi ini dilakukan di tiga titik, yakni di Cibinong, Citeureup dan Sukaraja. Selain penindakan dengan razia masker, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan pencegahan virus corona atau covid-19.
“Ada sanksi tindakan sosial bersih-bersih, push up hingga denda Rp50 ribu, untuk yang tidak mengenakan masker, yang tidak mengikuti protokol kesehatan,” ujar lelaki yang akrab disapa Agus Ridho.
Menurutnya, langkah sosialisasi, edukasi dan penindakan ini akan dilakulan setiap hari. “Ini kita akan lakukan setiap hari untuk penanganan covid-19,” pungkasnya.(cek/pojokbogor)