Demokrat Takut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Penumpang Gelapnya

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

JAKARTA-RADAR BOGOR, DPR dan pemerintah terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal sebetulnya DPR sedang memasuki masa reses. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto pun geram.

Didik mengatakan, lahirnya RUU Cipta Kerja ini sejak awal sudah menimbulkan kecurigaan publik yang cukup luas. Karena sudah cacat sejak lahir atau Inkonstitusional. Sebab, sudah memberikan kewenangan kepada Presiden yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

“Pemerintah kurang transparan dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi publik, khususnya dalam penyusunan naskah akademik,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, selain dianggap tidak transapran, RUU Cipta Kerja ini juga dinilai sangat pragmatis dan kurang melibatkan partisipasi publik, serta terkesan pembahasan dan kebutuhannya terburu-buru.

“Saya kawatir ada banyak penumpang gelapnya. Apalagi ‎RUU Cipta Kerja ini sangat tidak demokratis. Karena atas nama target yang cepat dan atas nama investasi bisa menafikkan kepentingan, partisipasi dan masukan publik,” tambahnya.

Menurutnya, kekhawatiran publik tersebut harus di kelola dengan baik, dengan memberikan waktu yang lebih banyak lagi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas secara utuh dalam pembahasannya. Karena itu, pemerintah dan DPR tidak boleh abai dengan aspirasi masyarakat, tidak boleh meninggalkan partisipasi publik.

Didik juga mengingatkan, bahwa kepentingan pembuatan UU tumpuan utamanya adalah kepentingan rakyat, melindungi hak-hak masyarakat, dan bukan sebaliknya untuk keuntungan segelitir atau sekelompok orang.

“Dengan dalih kepentingan apapun, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat diatas segala-galanya,” paparnya.

Oleh karena itu, untuk menjawab kekawatiran publik tersebut pemerintah dan DPR harus transparan dan melibatkan publik sebanyak mungkin. UU harus dibahas dalam dengan suasana yang tenang, tanpa harus diburu-buru oleh waktu, apalagi kepentingan.

‎”Hati-hati! UU yang dibahas secara tidak terbuka, terkesan tertutup dan diburu-buru waktu bisa melahirkan UU yang tidak pro kepentingan rakyat dan berakhir kepada penolakan. Mudah-mudahan pemerintah dan DPR tetap memegang teguh nuraninya,” pungkasnya. (jpg)