Alhamdulillah, 1.461 Guru Honorer di Jawa Barat Dapat SK dan Uang Tunjangan

Sejumlah guru honorer melakukan sujud syukur setelah menerima Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).

BANDUNG-RADAR BOGOR, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan surat keputusan (SK) Penetapan Penugasan Guru Non PNS untuk tingkat SMA, SMK dan SLB kepada 1.461 guru honorer, Rabu (29/7/2020).

Mereka akan memeroleh tunjangan profesi dengan total Rp3,5 juta yang bersumber dari APBN dan APBD. SK diberikan langsung secara simbolis oleh Ridwan Kamil di Gedung Pakuan dan diwarnai suasana haru. Para guru menangis hingga melakukan sujud syukur setelah menerima SK.

Ribuan guru yang menerima SK tersebut terdiri dari 578 guru SMA, 852 guru SMK dan guru 31 SLB. SK itu pun menjadikan para guru honorer tersebut mendapat tunjangan profesi pendidikan guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

“Ini melengkapi komitmen yang telah lebih dulu dilakukan Pemprov Jabar (untuk memberikan tunjangan) melalui APBD sebesar Rp 2.040.000/bulan, di luar penghasilan mereka di sekolah masing-masing,” tutur Ridwan Kamil.

Ia menginstruksikan Dinas Pendidikan Jabar mengawasi pencairannya dengan didampingi organisasi terkait dengan pendidikan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan Jabar, dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI).

Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menjelaskan pemberian tunjangan berdasar Kepgub Jabar No: 896/Kep.379-Disdik/2020. Seluruh guru yang menerima SK telah mengantongi sertifikasi profesi guru dan telah melalui berbagai proses seleksi, termasuk melewati diklat profesi guru.

Dengan karakteristik itu, para guru bukan PNS ini berhak menerima tunjangan profesi dari APBN. Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No: 5745/B.B1.3/HK2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

“Mereka sudah mengajar sesuai ketentuan, 24 jam per minggu, kami sudah verifikasi. Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang telah tersertifikasi,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang guru penerima SK, Rizki Safari Rahmat mengaku, penetapan SK Gubernur Jabar menjadi satu-satunya harapan guru non-PNS untuk memeroleh tambahan penghasilan.

“Ini hanya satu-satunya harapan tambahan penghasilan disamping honor daerah yang didapatkan Rp 2.040,000 dan sebagai rasa syukur juga guru-guru honorer yang telah berjuang melewati proses sampai kami layak dinyatakan lulus pendidikan profesi guru,” kata Rizki.

“Perjuangannya itu kami bermitra dengan DPRD Jawa Barat, FAGI, PGRI, media, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mendesak mengeluarkan SK Gubernur. Dan setelah pemberkasannya terus kami kawal,” pungkasnya.(ysf/muh)