Rugi Rp1,6 miliar, Pemilik Ternak yang Dirusak Massa di Hambalang Lapor Polisi

Lokasi peternakan di Desa Hambalang yang dirusak massa pekan lalu.

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Pemilik Peternakan di Desa Hambalang,  Citeurep,  Kabupaten Bogor yang dirusak preman bayaran menempuh jalur hukum.

Ternak Ayam Dihancurkan Perusahaan, Warga Hambalang Minta Ganti Rugi

Pemilik melaporkan aksi preman bayaran yang melakukan pengerusakan tersebut ke Polres Bogor.

“Sementara saya dan pemilik peternakan sudah melapor hari Jumat (24/7/2020) sore ke Polres Bogor. LP nya ada dan diterima,” ujar Asep,  Kerabat pemilik peternakan saat dihubungi radarbogor.id Selasa (28/7/2020).

Asep menjelaskan, laporan ke Polres Bogor tersebut terkait dengan pengrusakannya saja. “Harapannya hasil lidik nanti bisa diketahui siapa di balik itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya,  aksi premanisme terjadi di Kecamatan Citeurep,  Kabupaten Bogor.

Kali ini aksi premanisme terjadi di tempat peternakan ayam di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun radarbogor.id peristiwa terjadi pada pukul 09:30 WIB.

Puluhan orang dan satu unit alat berat masuk ke area peternakan dan menghancurkan kandang ayam sekaligus belasan ribu ekor ayam. Juga merusak beberapa bangunan yang ada di lokasi tersebut.

Massa yang datang berpakaian preman. “ Salah satu dari masa tersebut sempat mengeluarkan senjata api,” ujar Penanggung Jawab Peternakan Ayam H. Dedi kepada wartawan Senin (27/7/2020).

Dedi menyebut, pengerusakan diduga berkaitan dengan salah satu pemgembang di Sentul.

Dimana sebelum adanya pengerusakan, pihaknya menerima pemberitahuan untuk pengosongan lahan berupa surat somasi agar dikosongkan lahan tersebut dengan waktu satu hingga dua hari dengan alasan yang tidak jelas.

Dedi sendiri tidak tahu apa yang dilanggarnya namun belum sempat membalas somasi tersebut, lahan dan kandang ini sudah dihancurkan.

“Saya berharap dengan peristiwa ini, saya ingin diselesaikan dengan jalur hukum, karena kerugian yang diterima bukan jumlah kecil, terutama dengan tenaga kerja mereka akan kehilangan mata pencaharian,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut,  praktisi Hukum Andi syarifuddin mengatakan aksi pengerusakan tersebut melanggar hukum.

“Kalau ditinjau dari segi hukum, apapun yang dilakukan mereka (pengerusak) itu adalah perbuatan melawan hukum. Adalah pelanggaran hukum. Kenapa, alasannya bahwa yang namanya eksekusi itu harus berdasarkan dengan perintah pengadilan. Tidak bisa seperti itu,” katanya kepada radarbogor.id Senin (27/7/2020).

Ia menuturkan, tanpa ada perintah dari pengadilan, namanya pengrusakan murni. “Pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” tuturnya.

Iapun menjelaskan apapun alasan mereka, apakah mengacu bahwa punya atas hak, punya HGU dan lain lain sebagainya, tapi  masyarakat juga punya alas hak disitu.

“Atas hak mereka itu adalah  hak darat. Hak darat itu diterbitkan oleh kepala desa, jelas aturan hukumnya. Setelah desa itu adalah pejabat pembuat akte tanah sementara. Artinya mereka ada di situ pernah ada dasar hukumnya. Mereka menguasai tanah tersebut karena ada alas haknya,” paparnya.

“Mengaku bahwa di situ ada HGU, artinya ini kan sengketa yang perdata. Kalau sengketa perdata harus digugat di pengadilan setelah ada putusan baru ada eksekusi. Tidak boleh itu langsung merusak barang milik orang lain. Dan itu sudah dilaporkan di Polres Bogor,” tambahnya. (all)