CITEUREUP-RADAR BOGOR, Ribuan ekor ayam negeri di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, terbengkalai lantaran kandangnya dihancurkan orang tak dikenal. Penggusuran menggunakan alat berat ini terjadi pada Sabtu (25/7/2020).
Bedasarkan informasi yang dihimpun Radar Bogor, warga di sekitaran peternakan ayam tersebut sontak dikejutkan saat beberapa alat berat datang menuju kandang.
Kemudian menghancurkan kadang tanpa seizin pemilik peternakan tersebut. Warga Desa Hambalang, Dedi mengaku peristiwa pembongkaran secara paksa ini dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, lanjutnya, puluhan orang berikut satu unit alat berat Bulldozer. “Hewan ternaknya juga. Biasa saat pagi saya datang ke kandang sudah ada mereka dan bulldozer,” katanya kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Dia menyebut seorang dari rombongan yang datang ini membawa senjata api saat proses penghancuran dilakukan. Mereka, berpakaian seperti preman.
Melihat kedatangan rombongan tak dikenal, para karyawan pun tak dapat melakukan perlawanan mengingat sebagian dari mereka menggunakan senjata api.
Dia menegaskan tindakan penghancuran mata pencahariannya ini berdampak kepada perekonomian yang sedang berada di dalam kesulitan. “Saya jelas minta ganti rugi. Tanah dan berkas bukti pembelian lahan ini saya punya,” tegasnya.
Praktisi Hukum Dedi Syarifudin menjelaskan, penghancuran yang dilakukan salah satu perusahaan ini adalah tindakan pidana pasal 170 KUHP. “Ini tindakan perusakan barang milik orang lain dan dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
Di sisi lain, katanya, masyarakat penggarap memiliki hak berupa hak garap di atas tanah negara yang telah disetujui pemerintah desa setempat. “Sedangkan HGU milik PT itu telah dibatalkan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2011,” tukasnya.(reg)