Tagihan Air Meroket, Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Adakan Public Hearing Bersama Perumda Tirta Pakuan

Atang Trisnanto, Ketua DPD PKS Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Akhir-akhir ini, banyak aduan dari warga Kota Bogor yang mengeluhkan kenaikan tagihan air secara tidak wajar yang harus dibayarkan kepada Perumda Tirta Pakuan selaku pengelola. Kondisi ini mempersulit warga Kota Bogor di tengah Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

Untuk memfasilitasi permasalahan tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bogor mengadakan Public Hearing dengan tema “Tagihan Meroket,

Ada Apa Dengan PDAM ?” pada Rabu (22/7) secara daring bersama dengan Perumda Tirta Pakuan. Kegiatan Public Hearing ini dilaksanakan sebagai kegiatan penyerapan aspirasi diluar dari program Hari Aspirasi yang Fraksi PKS lakukan setiap hari selasa.

Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, serta masyarakat umum.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar menjelaskan bahwa anggota DPRD Kota Bogor telah melaksanakan serap aspirasi dalam rangka reses pada tanggal 8-10 Juli 2020.

Permasalahan warga yang dijumpai merata dari setiap dapil adalah adanya lonjakan tagihan air dan listrik. Hal tersebut yang melatarbelakangi diadakannya Public Hearing bersama Perumda Tirta pakuan.

“Harapannya dengan adanya Public Hearing ini, masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh terkait permasalahan tersebut,” ujar Karnain.

Dalam kesempatan tersebut, Abuzar selaku warga yang terdampak memberikan masukkan kepada Perumda Tirta Pakuan agar melakukan perbaikan sistem di Perumda Tirta Pakuan, mulai dari pembacaan, perhitungan, serta pembayaran.

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi 2 DPRD Kota Bogor, Ir. H Muaz HD, mengkritisi bahwa jika melakukan perhitungan dengan tagihan rata-rata seharusnya pembayaran normal-normal saja. Kalaupun melonjak tidak sampai naik secara signifikan, padahal tidak ada kenaikan tarif yang diberlakukan oleh Perumda Tirta Pakuan.

“Untuk menjelaskan permasalahan tersebut lebih dalam, kami di Komisi II berencana mengundang Perumda Tirta Pakuan untuk mendiskusikan ini dengan simulasi yang real,” ujar Muaz.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, H. Atang Trisnanto menyampaikan yang terpenting adalah menempatkan hak masyarakat sesuai dengan haknya, dan memberikan kewajiban kepada masyarakat untuk membayar sesuai kewajibanya.

Karena prinsip dalam Islam itu memuat prinsip kedilan, jangan sampai nanti kemudian susuatu yang tidak harus dibayar oleh masyarakat itu dibayar oleh masyarakat yang penting masukan bagi Perumda Tirta Pakuan.

“Jadi tidak ada penghasilan yang didapat dari angka yang seharusnya tidak dibayar oleh masyarakat. Kalaupun misalya tidak ada pencatatan di masa pandemi, dan ternyata setelah masa pandemi ada selisih yang kemudian ditagihkan ke warga harusnya dengan situasi dan kondisi seperti ini kelebihan yang harus dibayar jangan dipusatkan pada satu atau dua bulan sekarang ini dan setelah kelebihan pembayaran tidak dibebankan beban berikutnya. Prinsip yang paling penting adalah jangan sampai kemudian kita menagihkan sesuatu diluar pemakain yang ada dan kalaupun sesuai pemakaian yang ada dilakukan secara distributif ke seluruh bulan yang ada di tahun 2020 ini,” ujar Atang.

Dalam kata penutupnya, Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira menyampaikan sepakat dengan yang disampaikan oleh Ketua DPRD bahwa jumlah yang ditagihkan kepada masyarakat harus sesuai dengan yang dipakai.

Dengan adanya kasus-kasus ini maka Perumda Tirta Pakuan akan menerapkan beberapa kewajiban. Pertama cek meteran. Apabila meteran berbeda dengan sistem yang tercatat di Perumda, kelebihan pembayaran akan dikembalikan apabila tdak dipakai.

Kedua, apabila ada kebocoran maka akan dikirimkan petugas untuk untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kebocoran tersebut. Ketiga, pengajuan pembayaran dapat dicicil apabila ada beban yang dirasa memberatkan.

Keempat, apabila masih ada kejangalan dalam pencatan dan meteran, bisa mengajukan keberatan dan akan dilakukan terameter yang dapat disaksikan oleh pelanggan.

“Inilah kebijakan yang kami lakukan untuk menangani permasalahan hari ini. Mudah-mudahan kondisi ini akan segera normal kembali,” ujar Rino.(unt/*)