BOGOR – RADAR BOGOR, Di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, puluhan warga Kota Bogor ramai-ramai ajukan gugatan ganti nama.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor mencatat sepanjang 2020 ini suda hada sebanyak 52 persidangan dengan gugatan pergantian nama. Persidangan pergantian nama di Kota Bogor memang terbilang cukup tinggi.
“Alasan pergantian namanya itu banyak. Ada yang katanya terlalu berat sehingga sakit-sakitan, ada juga yang biar lebih Islami ,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Bogor, Hendra Yudhautama.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan kalau tidak ada nama yang dilarang di dalam peraturan Undang-undang. Namun, ada etika yang harus dijaga oleh para pemohon dalam mengganti nama.
“Selama berkas-berkas semuanya lengkap, ya bisa saja. Tapi sejauh ini sih gak ada yang mengajukan nama nyeleneh ya,” ujarnya.
Hendra juga menerangkan, berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh para pemohon d iantaranya adalah, Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditandatangani oleh pemohon (dicopy 2 eks), foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar, Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar, foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar bagi yang sudah menikah.
Lalu foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembarf Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar dan foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar (tidak dimaterai).
“Biaya permohonan penggantian nama tidak mahal, kalau tidak salah kurang dari Rp200 ribu. Untuk yang mau ganti nanti bisa dicek saat pengajuan,” tandasnya.
Diwawancarai terpisah, salah satu tokoh agama di Kota Bogor, Ade Sarmili mengungkapkan kalau di dalam agama Islam, pergantian nama merupakan suatu hal yang lumrah.
Ia menjelaskan kalau leluhur umat manusia seperti Nabi Muhammad SAW juga pernah mengganti nama-nama sahabat-sahabatnya. Karena dianggap, nama dari sahabatnya itu memiliki arti yang buruk.
“Oh iya gapapa itu, hal yang wajar. Rasullullah juga dulu pernah kok ganti nama shabatnyaa,” kata Ade.
Namun, di dalam Agama Islam, Ade mengungkapkan terdapat beberapa nama yang dilarang untuk digunakan.
Diantaranya adalah menggunakan asmaul husna didalam nama tanpa menambahkan “Abdul” yang artinya hamba.
“Jadi kalau mau ngambil nama dari Asmaul Husna harus ada kata depannya dulu,” ungkapnya.
Terkait dengan alasan masyarakat yang ingin mengganti nama karena merasa sakit-sakitan dan merasa terlalu berat, menurut Ade itu juga merupakan hal yang bisa dimengerti.
“Kan bisa saja memang gak cocok dan terlalu mentereng, ya itu sah-sah saja,” pungkasnya. (dka/c)