Pengembang Rusak Ternak Ayam Warga, Praktisi: Ini Melanggar Hukum

Ternak ayam warga di Desa Hambalang, Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor, dirusak preman.

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Aksi premanisme terjadi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor. Kali ini aksi premanisme terjadi di tempat peternakan ayam milik warga pada Sabtu (25/7/2020) pagi.

Informasi yang dihimpun radarbogor.id, peristiwa terjadi pada pukul 09:30 wib. Puluhan orang dan satu unit alat berat masuk ke area peternakan dan menghancurkan kandang ayam sekaligus belasan ribu ekor ayam.

Mereka juga merusak beberapa bangunan yang ada di lokasi tersebut. Mereka yang datang berpakaian preman. “Salah seorang sempat mengeluarkan senjata api,” ujar Penanggung jawab Peternakan ayam H. Dedi kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Dedi menyebut, pengerusakan diduga berkaitan dengan salah satu pemgembang di kawasan Sentul. Sebelum adanya pengerusakan, pihaknya menerima pemberitahuan untuk pengosongan lahan berupa surat somasi.

Dimana, mereka diminta agar mengosongkan lahan tersebut dengan waktu 1 hingga 2 hari dengan alasan yang tidak jelas. Dedi sendiri tidak tahu apa yang dilanggarnya, namun belum sempat membalas somasi, lahan dan kandang ini sudah dihancurkan.

“Saya berharap dengan peristiwa ini, saya ingin diselesaikan dengan jalur hukum, karena kerugian yang diterima bukan jumlah kecil, terutama dengan tenaga kerja mereka akan kehilangan mata pencaharian,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Andi Syarifuddin mengatakan aksi pengerusakan tersebut jelas melanggar hukum.

“Kalau ditinjau dari segi hukum, apapun yang dilakukan mereka (pengerusak) itu adalah perbuatan melawan hukum. Adalah pelanggaran hukum. Kenapa, alasannya bahwa yang namanya eksekusi itu harus berdasarkan dengan perintah pengadilan. Tidak bisa seperti itu,” katanya kepada radarbogor.id, Senin (27/7/2020).

Ia menuturkan, tanpa ada perintah dari pengadilan, namanya pengrusakan murni. “Pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” tuturnya.

Ia menjelaskan apapun alasan mereka, apakah mengacu bahwa punya atas hak, punya HGU dan lain lain sebagainya, tapi masyarakat juga punya alas hak di situ.

“Atas hak mereka itu adalah hak darat. Hak darat itu diterbitkan oleh kepala desa, jelas aturan hukumnya. Setelah desa itu adalah pejabat pembuat akte tanah sementara. Artinya mereka ada di situ pernah ada dasar hukumnya. Mereka menguasai tanah tersebut karena ada alas haknya,” paparnya.

“Mengaku bahwa di situ ada HGU, artinya ini kan sengketa yang perdata. Kalau sengketa perdata harus digugat di pengadilan setelah ada putusan baru ada eksekusi. Tidak boleh itu langsung merusak barang milik orang lain. Dan itu sudah dilaporkan di Polres Bogor,” tambahnya.(all)