BOGOR-RADAR BOGOR, Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dapat mengusut tuntas terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun ajaran 2017 hingga 2019.
Sekretaris Wandik Kota Bogor Agus Lukman menjelaskan, dengan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di Kota Bogor, tentunya diharapkan dapat memperbaiki sistem pendidikan di Kota Bogor dalam hal penyaluran dana bagi operasional sekolah.
“Ini adalah persoalan yang menurut kita kesalahan yang berulang, sehingga dianggap pembenaran, karena yang melakukanya kaum pendidik. Dan seharusnya tenaga pendidik jauh dari hal itu,” ucapnya.
Dengan adanya penambahan penetapan tersangka, tentunya perbuatan tersebut sangat disayangkan dan berharap Kejari Kota Bogor dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut hingg ke akarnya.
“Tuntas dan tentunya tidak terulang lagi. Kasian, semua pihak untuk membantu siswa, ternyata di dalam sendiri yang membuat masalah. Ini sulit dilihat dari luar,” katanya.
Menurut dia, memang dalam praktiknya uang yang dipungut kepada siswa melalui Komite Sekolah relatif tak begitu besar tetapi jika dikalikan dengan jumlah murid di Kota Bogor akan menghasilkan nilai miliaran rupiah.
“Tujuan yang baik ditempuh dengan cara yang salah. BOS itu mekanismenya sudah jelas. Sudah ada juklak juknisnya, kenapa diubah-ubah? Kita melihat TSM (terstruktur, sistematis dan masif) Karena ini dirancang cara menariknya, menggelarnya semua dan melibatkan komite, kepala sekolah termasuk melibatkan Dinas Pendidikan,” paparnya.
“Ini kontrolnya bagaimana? Wandik prihatin dan sedih, untuk itu harus berani mengungkap,” ucapnya.
Agus juga mengungkapkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) seharusnya untuk memudahkan dunia pendidikan, memperlancar kontrol, dan menghimpun kepala sekolah sehingga ketika ada kebijakan dari pemerintah pusat dapat cepat melakukan koordinasinya.
“Kalau kontrol yang diterima siswa ya dari komite sekolah. Kasus ini berlangsung setiap tahun, dan berulang, dalam setahun bisa 8-9 kali ujianya. Kok Disdik saja, berarti mengetahui, harusnya dievaluasi,” ucapnya.
Ujian ini, kata Agus bertujuan sangat baik karena untuk melihat standarisasi kualitas pendidikan Kota Bogor. “Kan baik sebenarnya tujuannya. Harga photocopy sudah diatur dalam dana BOS yakni 200 per lembar, kok kurang juga,” cetusnya.(ded)