CIBUNGBULANG-RADAR BOGOR, Sebanyak 350 karyawan PT M&S Apparel terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan alasan habis masa kontrak kerjanya, tanpa mendapatkan pesangon.
Keputusan PHK dikeluarkan pihak perusahaan yang berlokasi di Jalan raya Cemplang, RT 01/01Kecamatan Cibungbulang pada 17 Juli kemarin.
Dari keputusan tersebut, tertera bahwa masa kerja semua karyawan berakhir terhitung pada 1 Agustus mendatang. Sehingga, menurut informasi, perusahaan menyisakan satu securty dan satu orang asing.
Hal ini membuat para karyawan yang masuk daftar PHK tidak terima. Mereka kerap kali melakukan aksi protes. Lantaran kontrak yang dijalankan perusahaan tidak sesuai dengan Pasal 59 UUK 13/2003 juncto Kepmenakertrans 100/2004.
Makanya saat ini, mereka telah menggandeng DPC FSPIN sebagai kuasa hukum para karyawan.
“Kami telah melakukan perundingan bipartit antara pihak perusahaan, tapi sampai saat ini belum menghasilkan kesepakatan apapun,” ungkap Ketua DPC FSPIN Bogor Edi Purwanto.
Hal ini menjadi perhatian Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana. Ia menegaskan, ada dua poin tentang tutuntan pekerja, terkait THR belum dibayarkan sekitar 30 persen dan juga pesangon.
“Jadi pihak perusahan akan memutus kontrak secara sepihak, maka harus diberikan pesangonnya dan disini kami akan mengawal, jangan sampai ini terabaikan, dan hengkang tanpa ada penyelesaian hak pekerjanya,” tegasnya.
Bahkan, sebenarnya sudah ada musyawarah antara perwakilan pekerja dan perusahaan, tapi tidak ada titik temu. Padahal dalam musyawarah, ada orang Disnaker yang hadir.
“Seharusnya ada proses, jangan sampai ada akal-akalan perusahaan, sehingga merugikan para pekerja, dan saya juga memberikan penekanan ke perusahaan jangan sampai mengeluarkan aset, sebagai jaminan bertanggungjawab hak pegawainya,” pungkasnya. (nal/c)