Tak Berizin dan Beroperasi saat Pandemi, 11 THM di Kemang Diseret ke Persidangan

Petugas Satpol PP saat memeriksa perizinan salah satu THM di Kemang.

KEMANG-RADAR BOGOR, Satpol PP kemarin memeriksa berkas perizinan dan kegiatan pada tempat hiburan malam (THM) dua desa di Kecamatan Kemang.

Pemeriksaan yang menyisir Desa Pondok Udik dan Desa Kemang itu merupakan tindak lanjut dari teguran yang sudah beberapa kali dilayangkan PolPP wilayah tersebut.

Dari laporan yang didapatkan, selain tidak memiliki izin, sejumlah THM di sana masih tetap beroperasi ditengah pandemi Covid-19.

Terbukti, dari hasil pemeriksaan, sebanyak 11 THM melakukan pelanggaran. Semuanya diseret ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada 30 Juli mendatang.

Pasalnya, usaha THM ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibun) dengan dijerat Pasal 39 juncto Pasal 12 huruf g.

“Ini kan masih PSBB, THM dilarang beroperasi, apalagi mereka tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Makanya kita langsung BAP untuk sidang tipiring di PN Cibinong,” tegas Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo.

Sanksinya, Joko menambahkan, pihak pengelola atau pemilik akan dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sebelumnya, Joko menambahkan, Poll PP Kecamatan Kemang melakukan pendataan THM di dua blok, yaitu, blok yuli dan blok empang, Kecamatan Kemang.

Mereka merupakan THM yang membandel lantaran sudah dibongkar 2019 lalu. Namun membangun kembali di lokasi yang sama. Karena telah mendapatkan beberapa kali teguran, makanya pihak Satpol PP langsung turun tangan. (nal/c)