Status Kerja Tak Jelas Hingga PHK, Buruh Goodyear Ngadu ke Dewan

Ratusan Karyawan Goodyear saat konvoi di Jalan Pemuda, beberapa waktu lalu. Imam/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR,Para buruh yang bekerja di PT. Goodyear Indonesia datangi DPRD Kota Bogor, Rabu (22/7) siang.

Kedatangan mereka untuk mengadu, karena ketidakjelasan status kerja mereka saat ini. Bahkan kabar yang dihimpun, puluhan karyawannya dilakukan Pemutusan Hak Kerja alias PHK.

Dari data yang disampaikan Serikat pekerja yang tergabung ke dalam PUK/FSPKEP, sebanyak 44 karyawan perusahaan ban tertua di Kota Bogor itu mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

“Kami ingin teman-teman yang mendapatkan surat PHK dipekerjakan kembali karena perusahaan belum sepenuhnya melaksakan ketentuan sesuai peraturan yang ada,” kata Ketua PUK/SPKEP PT Goodyear, Iwan Ibnu Maulana, saat menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut, di depan ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, Iwan mengungkapkan kalau 44 karyawan tetap yang di-PHK secara sepihak itu, belum mendapatkan upah yang seharusnya.

“Itu kan karyawan tetap permanen sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Di mana hati nurani perusahaan,” tegasnya.

Ahmad Soleh, ketua bidang Hukum DPP FSPKEP yang ikut dalam pertemuan bersama Komisi IV menuturkan, perusahaan wajib menaati peraturan berlaku, kalau mau mem-PHK, maka proses dilaksanakan sesuai peraturan berlaku.

“Jadi kami akan mempertahankan anggota kami untuk tetap bisa bekerja. Komitmen kami adalah agar perusahaan tetap mempekerjakan mereka, karena PHK itu dilaksanakan sepihak dan tidak memiliki dasar hukum kuat,” tandasnya.

Kalaupun proses mediasi tidak membuahkan hasil, maka DPP FSPKEP akan melakukan langkah hukum mengadukan hingga ke Mahkamah Agung. “Kita juga akan lakukan aksi demo ke perusahaan,” ancamnya.

Terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan mengatakan, keinginan para karyawan yang di-PHK sepihak oleh perusahaan bisa dipekerjakan kembali.

“Memang mendengar semua aspirasi para buruh, PHK itu dilakukan sepihak oleh perusahaan. Bahkan ada dua karyawan di-PHK dan pekerja wanita yang hamil delapan bulan ikut di-PHK, padahal seharusnya dalam kondisi seperti itu ada kebijakan perusahaan untuk mempertahankannya,” ucap Ence.

Ia menambahkan, Komisi IV kemudian akan menunggu hasil mediasi antara pihak perusahaan dan buruh yang dilaksanakan di kantor Disnaker Kota Bogor.

“Kami menunggu update hasil audiensi Disnaker yang akan menghadirkan pihak pekerja dan perusahaan,” singkatnya.

Saat dikonfirmasi, Head Marketing and Corporate Communication Goodyear Indonesia, Wicaksono Soebroto, mengungkapkan PT Goodyear adalah perusahaan yang selalu memenuhi semua peraturan dan kebijakan lokal terkait kepatuhan dan manajemen sumber daya manusianya.

PT Goodyear juga telah berusaha semampunya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan serta kesejahteraan karyawannya, terutama di masa sulit yang tak terduga seperti Covid-19 ini.

“Dalam kondisi seperti ini semua permintaan turun, pasar domestik dan import yang turun jauh dalam beberapa bulan terakhir ini. Perusahaan harus membuat keputusan yang berat termasuk rightsizing staff agar mayoritas hal lainnya tetap bisa berlangsung dan bisnis terus berlanjut di masa depan,” pungkasnya. (dka/c)