Penyelamatan Anak Sebagai Aset Berharga di Tengah Pandemi

Asep Saepudin

BOGOR – RADAR BOGOR, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perjalanannya mengalami perubahan.

Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang ini kemudian disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin.

Kemudian ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pembicaraan tentang anak memang tidak akan pernah ada habisnya untuk selalu diperbincangkan. Bahkan menjadi salah satu pokok perhatian serius di tengah-tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena anak merupakan aset masa depan bangsa yang harus dijaga tumbuh kembangnya.

Bahkan, untuk menjaga spirit dalam perlindungan terhadap anak, pemerintah pun telah menggagas lahirnya peringatan Hari Anak Nasional.

Gagasan ini pertama kali dicetuskan oleh Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto pada tahun 1984. Kala itu, ia menilai anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa sehingga perlu diberi hari peringatan. Sehingga sejak saat itu hingga kini selalu diperingati Hari Anak Nasional.

Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahun. Kegiatan ini ditujukan untuk mengajak seluruh warga untuk memperingati dan merenungkan apa yang harus kita lakukan untuk mewujudkan dunia anak yang lebih baik.

Menurut keppres RI No. 44 Tahun 1984 hari anak Nasional adalah hari yang diperingati se-Indonesia pada tanggal 23 Juli setiap tahun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anak secara keseluruhan.

Sehingga, sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984 tersebut, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.

Hari ini, Kamis 23 Juli 2020, Indonesia kembali memperingati Hari Anak Nasional. Ada suasana yang sangat berbeda sekali dari biasanya. Perigatan Hari Anak Nasional kali ini dilaksanankan tidak seperti biasanya yang dilaksanakan secara offline, peringatan hari anak nasioanl diseleggarakan secara online karena situasi pandemi Covid-19.

Tentu kita berharap, perayaan Hari Anak Nasional yang digelar secara daring ini tidak mengurangi makna sebuah bentuk terhadap perlindungan hingga pemenuhan hak anak sebagai penerus bangsa dan aset bangsa.

Anak adalah generasi penerus dari cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karenanya diperlukan sebuah modal untuk mereka kedepannya demi membawa bangsa Indonesia semakin cerah dan maju.

Untuk itu, anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan keterampilan jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan optimal.

Di tengah keprihatinan saat ini, anak Indonesia bahkan dunia dihadapkan dengan permasalahan yang besar. Tentu permasalahan ini jika tidak dapat ditangani dan dikendalikan secara seksama, sangat mengancam keberlangsungan tumbuh kembang anak.

Salah satu sektor yang sangat merasakan dmpak dari Pandemi Covid-19 ini adalah bidang pendidikan. Sebagaimana diketahui bersama.

Sampai saat ini lembaga-lembaga pendidikan masih belum diperbolehkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di ruang kelas seperti saat sebelum ada Covid-19 mewabah.

Karena sekolah sangat rentan dan berpotensi besar menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Tentu keadaan seperti ini sangat memprihatinkan dan menjadi keresahan semua orang tua. Karena tidak semua orang tua bisa memanfaatkan fasilitas internet dalam pembelajaran daring untuk anak-anaknya.

Sehingga, diperlukan kreativitas dan ide-ide tertentu untuk menyiasati agar hak pendidikan anak dapat terpenuhi walau dalam situasi yang serba minim dan terbatas.

Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2020 yang mengambil tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” ini disesuaikan dengan situasi saat ini yang sedang pandemi Covid-19, sehingga intinya yang paling pokoknya adalah bahwa anak-anak harus dipastikan tetap di rumah dan tetap bergembira.

Tentu, hal ini sangat menantang bagi kita semua, bagaimana membuat anak untuk selalu merasa nyaman dan bergembira sekalipun harus tetap di rumah. Sebagaimana kita rasakan bersama, apalagi dipeloksok daerah-daerah pedesaan, sangat sulit untuk dapat mengondisikan anak-anak dalam pembelajaran daring.

Isu yang dikedepankan pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini adalah melindungi anak Indonesia dalam situasi darurat dan keadaan tertentu.

Sekitar 79 juta anak Indonesia membutuhkan perlindungan khusus dari bahaya paparan Pandemi Covid-19 saat ini. Anak adalah pelita, dengannya cahaya kebanggaan dan arah menuju masa depan terpancar dengan gamblang dan jelas.

Sehingga, Hari Anak adalah hari penghargaan sebesar-besarnya buat mempersiapkan generasi penerus perjuangan bangsa. Oleh karena itu, estafet bangsa tidak akan mulus tanpa memperhatikan nasib anak-anaknya. Selamat Hari Anak Nasional. Tetap semangat dan bergembira wahai anak-anak Indonesia.

Asep Saepudin
* Sekretaris Pusat Kajian Gender-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Visi Nusantara
* Ketua Bidang Dakwah dan Kajian Keagamaan Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat)