Enam Kepala Sekolah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Kota Bogor

Para tersangka korupsi dana BOS diamankan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (23/7/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Enam orang dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kota Bogor dijadikan tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Enam orang itu adalah BS, GN, DB, SB, DD dan WH. Mereka diduga menjadi peran kedua yang melakukan kontak langsung dengan JRR, tersangka perdana kasus tersebut.

“Ini merupakan pengembangan dan penatapan tersangka sebelumnya, JRR. Keenam orang ini memiliki tugas dan fungsi yang sama. Yakni membangun komunikasi dengan JRR. Pihak ketiga yang mencetak soal ujian,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna, Kamis (23/7/2020).

Keenam tersangka baru itu diperiksa selama lebih dari delapan jam sebelum ditetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan itu, keenam tersangka terbukti berkomunikasi intens dengan JRR. Hal itu kemudian memenuhi unsur dua alat bukti.

Sedikit gambaran bahwa enam orang tersebut merupakan koordinator di enam kecamatam di Kota Bogor. Modusnya pun sudah diatur sedemikian rupa.

Bambang mengatakan, kalau dari salah satu tangan tersangka, Kejaksaan berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp75 juta. “Dengan adanya pengembalian uang ini, maka sudah terkumpul Rp175 juta yang saat ini sudah kami masukkan kedalam rekening penampungan,” jelasnya.

Uang yang sudah dikembalikan oleh tujuh tersangka ini masih jauh dari kerugian negara yang disebabkan oleh para tikus di dunia pendidikan yang mencapai Rp17 miliar, berdasarkan perhitungan inspektorat jendral pendidikan dan kebudayaan di Jakarta.

Sehingga, kedepan target dari Kejari Kota Bogor adalah mengembalikan kerugian negara dengan menyita aset milik para tersangka. Sambil mengembangkan kasus yang menggemparkan dunia pendidikan di Kota Hujan.

“Jadi sekarang kita akan kejar aset mereka dulu untuk menutup kerugian negara. Sedangkan perkembangan lainnya tunggu nanti di persidangan,” ungkapnya.

Dari enam orang tersangka yang saat ini akan menjalani masa isolasi mandiri di lapas Paledang, beberapa diantaranya ada yang berstatus PNS aktif dan pensiunan. Sebelum adanya penetapan enam orang tersangka. Sebelumnya penyidik juga menyambangi kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor pada Kamis (16/7/2020) lalu.

Dari kantor Disdik Kota Bogor, pihak Kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Rade Rade Satia Parsaoran, ratusan berkas berhasil disita. Disambanginya kantor Disdik Kota Bogor, kejaksaan menetapkan JRR sebagai tersangka pertama.

JRR diketahui merupakan pemilik percetakan yang dijadikan sebagai tempat mencetak dan menggandakan soal ujian di seluruh SD Kota Bogor.

Menurut keterangan Rade, modus operandi yang dilakukan oleh JRR adalah dengan menarik biaya kepada siswa melalui MKKKS untuk pengadaan soal dan penggandaan soal ujian. “Jadi pengadaan dan penggandaan yang harusnya pake dana BOS, malah dibebankan ke siswa dan itu yang mengelola MKKKS bersama JRR,” ungkap Rade.

Total ketujuh orang tersangka dituntut dengan pasal Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pasal 3, junto pasal 18 dan junto pasal 55 KUHP dengan tuntutan kurungan maksimal 20 tahun.(dka)