Siap-Siap! Besok Operasi Patuh Lodaya di Bogor, Hindari 11 Hal Ini Agar Tak Kena Razia
Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di perempatan Ciawi, Kamis (30/4/2020).
Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di perempatan Ciawi.
CIBINONG-RADAR BOGOR, Polres Bogor siap menggelar razia ketaatan dan kelengkapan kendaraan atau Operasi Patuh Lodaya 2020, yang mulai berlangsung besok Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020.
Adapun titik operasi tersebar di 40 kecamatan se-Kabupeten Bogor. “Razia semua wilayah. Ada 187 personil yang diturunkan. Termasuk di polsek-polsek,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda kepada radarbogor.id Rabu (22/7/2020).
AKP Fitra Zuanda mengatakan, ada beberapa sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2020. Meliputi pelanggaran kasat mata, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm atau safety belt.
Kemudian berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang, menggunakan HP saat mengemudi. juga beberapa pelanggaran lainnya.
Ya, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 11 sasaran prioritas Operasi Patuh Lodaya 2020 dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, yakni :
Larangan penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor
Pelanggaran tidak menggunakan helm, baik pengemudi dan penumpang sepeda motor
Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol
Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup
Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ;
Pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama
Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari