Sanksi PBB Sebesar 10 Persen Dihapus, Warga Rela Antre Bayar Pajak

Mobil pembayaran PBB saat melayani warga, beberapa waktu lalu. Pendapatan Pajak Gunung Putri kini meningkat seiring kesadaran masyarakat. Foto : Hendi / Radar Bogor

GUNUNGPUTRI–RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor tak menjadi halangan bagi warga di wilayah timur Kabupaten Bogor untuk memenuhi kewajibannya.

Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Gunungputri mencatat, program penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan sebesar sepuluh persen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memicu kepedulian masyarakat.

Kepala UPT Pajak Gunungputri, Rani Siti Nur Aini menyebut, meskipun harus antri karena protokol kesehatan, masyarakat tetap antusias. Dalam satu hari, kata dia,  bisa mencapai 1.500 surat tanda terima setoran (STTS).

Lebih lanjut ia mengatakan, permintaan dari masyarakat agar UPT mengadakan layanan Mobil Keliling meningkat.

Dua wilayah kerja UPT Pajak Gunungputri yakni Kecamatan Gunungputri dan Cileungsi khususnya PBB dalam satu hari dapat mencapai target Rp500 juta.

Dia mengakui, di masa pandemi ini pihaknya secara keseluruhan memiliki target sekitar Rp180 miliar.

“Kota Wisata contohnya, mencapai target Rp500 juta. Di desa – desa juga bisa mencapai Rp 50 sampai dengan Rp80 juta per sekali kegiatan mobiling (mobil keliling),” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) sejak Juni sudah membuat diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan perekonomian. (reg/c)

Catatan UPT Pajak Gunungputri

  • Dalam satu hari, bisa mencapai 1.500 STTS.
  • Kecamatan Gunungputri dan Cileungsi khususnya PBB dalam satu hari dapat mencapai target Rp500 juta.
  • Target total sekitar Rp180 miliar.
  • Di desa – desa mencapai Rp 50 sampai Rp80 juta setiap kali didatangi mobil keliling