25 radar bogor

Pusat Perbelanjaan di Kota Bogor Wajib Lakukan Rapid Test Secara Berkala

Ilustrasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, terus berusaha keras menekan penularan virus corona atau Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya di pusat-pusat perbelanjaan.

Untuk itu, Pemkot Bogor akan melakukan rapid tes berkala Covid-19 terhadap pusat perbelanjaan atau mal di Kota Hujan. Rapid berkala, dinilai sebagai syarat wajib agar pusat perbelanjaan atau mal agar terus beroperasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Ganjar Gunawan mengatakan, secara umum setiap pusat perbelanjaan wajib memastikan semua karyawannya dalam kondisi sehat dan bebas covid-19.

Hal ini mesti dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil Rapid Tes. “Semuanya sudah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Nomor 510/97/Rek, tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk sektor perdagangan. Jadi semua sudah diatur di sana,” katanya.

Ganjar mengaku pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan untuk melakukan Rapid Tes. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyebaran covid-19 di pusat perbelanjaan.

Meski kemampuan setiap pusat perbelanjaan berbeda, namun hal tersebut mutlak mesti dilakukan manajemen.

“Pemerintah hanya mencover Rapid Tes di pasar tradisional, kalau dipusat perbelanjaan dan mall tidak dicover pemerintah. Untuk mekanisme pembiayaan Rapid Tes mandiri, kita serahkan kepada manajemen. Yang penting manajemen melaporkan kepada kami,” ucapnya.

Untuk pengawasan, pihaknya menyiapkan empat tim khusus yang bertugas untuk mengecek protokol kesehatan diberlakukan di setiap pusat perbelanjaan.

“Satu tim kami terdiri dari 10 petugas. Nanti mereka akan mengecek dan berkeliling ke 16 pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bogor, dan memastikan tidak ada pelanggaran di sana,” ujarnya.

Ketika ada pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya akan membuat laporan dan diajukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganaan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor.

“Ketika ditemukan ada pelanggaran, maka nanti gugus tugas yang nanti akan mengambil kebijakan. Kami Disperindag hanya pelaksananya saja,” tuturnya. (adi/pojokbogor)