25 radar bogor

Gaji Ke-13 PNS Hanya untuk Eselon III ke Bawah dan Pensiunan

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Sama dengan kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR). Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19. ’

’Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid-19, pemberian bansos, dan pemulihan ekonomi. Sehingga pemerintah melakukan pengelolaan APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya ke sosial ekonomi,’’ urai Ani.

Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.

Juga, merevisi PP 38/2019 tentang Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural.

Revisi tersebut terkait pembayaran gaji ke-13 yang tidak diperuntukkan semua tingkatan atau hanya PNS golongan tertentu.

Menurut dia, pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Pemberian gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.