BOGOR-RADAR BOGOR, Terhitung sejak hari ini, pemerintah pusat sudah membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Namun, untuk daerah Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 masih ada.
Wakil Wali kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut jika Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid 19 Kota Bogor tidak dibubarkan melainkan berganti nama menjadi satuan tugas.
“Sesuai dengan Keputusan Presiden (kepres) gugus tugas berubah nama bukan dibubarkan, berubah menjadi satuan tugas covid 19,” ujar Dedei seusai menghadiri acara Live instagram bersama @wartakota dan @garudarevolution di Stadion GOR Pajajaran, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (21/07/2020
Didalam satgas covid, lanjut Dedie, terbagi menjadi dua, ada satgas untuk penanganan covud sendiri, ada satgas pemulihan ekonomi.
“Kemarin di level pemkot bogor, sudah dibahas. Untuk penanganan covidnya sendiri bagian kesehatan saya yang akan bertanggung jawab, pemulihan ekonominya adalah bima arya selaku walikota. Artinya tidak ada yang terlalu banyak berubah, hanya nama dan penambahan tugas. Yang tadinya tugas lebih banyak masalah pencegahan dan kuratif dari sisi kesehatan, sekarang ditambah dengan pemulihan ekonomi,” ucap Dedie.
Artinya masih kata dedie pembagian tugas saja, misalnya disperindag atau umkm akan lebih banyak menangani masalah pemulihan ekonlmi. Tp yang lain seperti BPBD dan dinsos, dinkes msih berada di oenanganan kesehatannya.
“Kita masih menunggu dasarnya, kemarin itu surat edaran mendagri kalau tidak salah. Ada dua kemungkinnan, apakah petunjuk lansung dari gubernur atau dari surat mendagri itu. Karena kemaren dapatnya dari mendagri. Sekali lagi bahasanya bukan pembubaran, tapi perubahan nama dan oenambahan tugas dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, dalam beleid ini Presiden juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Hal ini berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres 82/2020 ditandatangai oleh Presiden Jokowi. Dasar hukum pembubaran Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Pasal 20 Perpres tersebut, yang menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keppres ini merupakan dasar hukum keberadaan Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo. Hal ini berlaku pula untuk gugus tugas setiap daerah.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Covid-19 secara nasional maupun daerah dilakukan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.(adi/pojokbogor)