Pendapatan Pajak di Gunungputri Meningkat, Per Hari Rp500 Juta

Ilustrasi Pajak

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor, tak melulu membuat surut pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Gunungputri mengaku program penghapusan sanksi sebesar 10 persen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memicu minat masyarakat tetap membayar pajak meski dalam situasi pandemi.

Kepala UPT Pajak Gunungputri Rani Siti Nur Aini menyebut, meskipun harus antri dengan mengingat protokol kesehatan masyarakat, tetap terlihat antusias dengan antrian sejak 1 Juli 2020 ini.

Dalam satu hari saja, menurutnya, pencapaian bisa 1000 sampai dengan 1500 surat tanda terima setoran (STTS). “Dari sana mulai meningginya permintaan pelayanan mobil keliling,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin (21/7).

Kemudian, masih kata dia, tingginya permintaan dari warga masyarakat untuk UPT mengadakan layanan Mobil Keliling pun meningkat. Dua wilayah kerja UPT Pajak Gunungputri yakni, Kecamatan Gunungputri dan Cileungsi khususnya PBB dalam satu hari dapat mencapai target Rp500 juta.

Dia mengakui di masa pandemi ini UPT Pajak Daerah Gunungputri secara keseluruhan memiliki target kurang – lebih Rp. 180 miliar. “Kota Wisata contohnya mencapai target Rp 500 juta. Di desa – desa juga misalnya bisa mencapai Rp 50 sampai dengan Rp.80 juta per sekali kegiatan mobiling (Mobil Keliling),” ujarnya.

Dia menilai kebijakan Bupati Bogor dalam penghapusan 10 persen pajak di masa pandemi ini menjadi pemicu peningkatan tersebut. Masyarakat, sambungnya, lebih merasa ringan di masa – masa sulit seperti saat ini. “Penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan ketetapan 10% itu tadi. Ini solusi terbaik,” ungkapnya.

Seperti diketahui Pemkab Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terdapat diskon PBB dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) yang telah disusun sejak Juni lalu. Program tersebut digadang pemerintah menekan dampak Covid-19 kepada perekonomian.(reg)