Kasus Positif Kembali Naik, Kota Bogor Berubah jadi Zona Oranye

Ilustrasi Corona

BOGOR – RADAR BOGOR, Kasus positif Covid-19 di Kota Bogor kembali naik, status Kota Hujan pun berubah dari zona kuning (risiko rendah) menjadi zona orange (risiko sedang).

Hasil tersebut merujuk pemeringkatan oleh Gugus Tugas Nasional selama periode 6 hingga 12 Juli 2020.  Di saat yang bersamaan Pemerintah Kota Bogor juga mengumumkan kasus penularan virus corona di Kota Bogor paling banyak datang dari luar Bogor atau imported case.

“Mulai minggu ini, rating kewaspadaan wilayah sudah menggunakan rating Gugus Tugas Nasional. Jadi tidak lagi menggunakan (warna) Gugus Tugas Jabar agar bahasa kita sama dengan pemerintah pusat,” ujar Ketua GTPP Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).

Bogor tak sendiri. Status zona orange juga disematkan bagi Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi.

Dengan begitu ada lima daerah di Jabar yang masih berstatus zona orange.  Jumlah ini berkurang dibandingkan periode 29 Juni hingga 5 Juli 2020 dengan sembilan zona oranye, 17 zona kuning, dan satu zona merah.

“Maka per minggu ini telah kita geser dan hasilnya adalah 22 masuk risiko rendah atau zona kuning. Hanya lima yang masuk kategori risiko sedang,” tuturnya.

Emil -sapaan akrab Ridwan Kamil- menambahkan saat ini GTPP Covid-19 Jabar tengah menghitung tingkat kewaspadaan di tingkat kecamatan untuk digunakan sebagai dasar penentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dasar pembukaan kegiatan belajar mengajar secara fisik.

“Dari daerah risiko rendah dan sedang ini kita akan lebih detail ke wilayah kecamatan untuk pembukaan sekolah di zona hijau. Akan dibahas lebih lanjut lagi,” ucap dia.

Dilansir situs resmi Gugus Tugas Nasional, kategori risiko menjadi empat yakni zona merah (risiko tinggi) atau penyebaran virus belum terkendali, zona oranye (risiko sedang) atau penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali, zona kuning (risiko rendah) atau penyebaran terkendali dengan tetap ada kemungkinan transmisi, serta zona hijau (tidak terdampak) atau risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif Covid-19.

Emil mengatakan lima daerah di Jabar dengan status zona oranye tersebut menunjukkan bahwa indikasi penyebaran virus SARS-CoV-2 di Jabar terjadi dengan pola yang diketahui.

“Lokasinya di situ lagi, di situ lagi. Kalau tidak Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), (atau) Bandung Raya. Di luar dua itu, Insya Allah terkendali konsisten, tingkatnya sangat-sangat rendah,” imbuhnya.

Dia pun meminta Kepolisian Daerah Jabar untuk memperhatikan dan tetap waspada terhadap potensi wilayah perbatasan di Jabar, terutama di wilayah Pantai Utara (Pantura).

Sementara terkait penerapan denda di Jabar bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kang Emil menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara berupa Instruksi Presiden (Inpres).

Pemerintah Provinsi Jabar pun terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada 27 Juli 2020. Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

“Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) pada tanggal 27 (Juli). Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita,” tegas dia.

Penularan Didominasi Orang Luar Bogor

Terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengevaluasi secara menyeluruh penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Paling utama yang perlu diingat kembali adalah, penambahan kasus terkonfirmasi berasal dari luar Kota Bogor atau imported case. Hingga kemarin, dari 226 kasus positif, 97 kasus atau 43,5 persennya berasal dari luar kota.

“Jadi orang-orang yang bertugas di luar kota. Ini komposisinya paling besar sekarang. Tidak hanya di Jakarta tapi di kota-kota lain di Indonesia,” tegas Wali Kota Bogor, Bima Arya saat konferensi pers dengan media di Sekretariat GTPP Covid-19 Kota Bogor, Senin (20/7/2020).

Oleh karena itu, Bima secara gamblang menghimbau kepada warga Kota Bogor untuk berhati-hati ketika berpergian keluar rumah. Dan sebaiknya, segera melapor kepada RT atau RW jika memang sedang kembali ke Kota Bogor. “Itu poin pertama, bahwa klaster penularan adalah imported case, dari luar kota,” imbuh dia.

Pemkot beber Bima, kini sedang melakukan konsolidasi di internal. Terutama dalam peran detektif Covid. Segala mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa kembali diatur. Khususnya yang berada di bawah koordinasi gugus tugas dalam divisi pencegahan dan penanganan.

“Jadi, unit lacak dan unit pantau dari detektif Covid inilah yang jadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani. Kita ingin juga meluruskan, tidak ada rekruiment baru. Orang -orang itu sama yakni ada dari kecamatan, kasi kemas, ada dari koramil, babinsa, babinkamtibmas dan puskesmas,” urainya.

Pemkot juga akan menggencarkan kampanye masif protokol kesehatan. Sekali pun ini di bawah koordinasi gugus tugas, namun semua instansi dalam pemerintahan ikut bergerak.

“Yang dimulai hari ini adalah sosialisasi Pergub Jabar yang mengatur sanksi bagi orang orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker,” ungkap dia.

Sementara, Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim menambahkan, kasus penularan dari luar Bogor bisa terjadi karena adanya perjalanan seseorang yang melakukan kegiatan multi moda transportasi. “Jadi ada warga Kota Bogor yang domisilinya di luar kota,” imbuh dia.

Perihal sanksi tak pakai masker, pihaknya kini sambil menunggu Pergub rampung sambil menyusun alternatif lain pengganti sanksi tersebut. Apakah kemudian masyarakat yang tidak memiliki uang saat terbukti melanggar harus menjalani sanksi lainnya. Seperti sanksi sosial.

“Jadi kemungkinan secara teknis, saya membayangkan apabila tidak diakomodir dalam Pergub, maka implementasi penanganan alternatif denda itu menjadi sanksi sosial. Kalau besarannya sementara ini masih Rp50 ribu,” terangnya.

Terkait naiknya status Kota Bogor dari zona kuning ke zona oranye Dedie mengaku hal itu sudah sebuah resiko.

“Konsekuensi daerah penyangga Ibu Kota dan sudah menjadi satu area pandemi Covid-19. Oleh karena itu atas perintah Gubernur Jabar, Kota Bogor menyesuaikan dengan DKI untuk langkah – langkah teknis penerapan PSBB,” pungkasnya. (dka/mam/d)