Tersangka Korupsi DPKPP Kabupaten Bogor Minta Pemberi Suap Ikut Dijebloskan

DITANGKAP: Sekretaris Dinas Permukiman, Kawasan, Perumahan, dan Pertanahan (DPKPP), Iryanto saat dibawa oleh Satreskrim Polres Bogor, Kamis (5/3)  lalu. Nelvi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Tersangka kasus korupsi DPKPP Kabupaten Bogor, Iryanto tak ingin sendirian dijebloskan ke balik jeruji besi. Ia ngotot, ingin pemberi suap juga mendapatkan hukuman setimpal.

Kuasa Hukum tersangka, Dinalara Butar Butar menegaskan, tidak tertangkapnya pemberi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Iryanto menjadi salah satu bukti kejanggalan serius.

Menurutnya, kasus gratifikasi seharusnya melibatkan pihak pemberi. Sementara itu, hanya Iryanto dan rekannya Faisal sebagai pihak penerima yang dijerat dan ditahan pihak kepolisian.

“Baru dua orang ditahan. Pihak pemberi masih belum ada. Namanya ada orang menerima, berarti ada pemberi kan ? Bagaimana si penerima dinyatakan bersalah, si pemberi tidak bersalah. Karena tidak mungkin barang ini tiba-tiba ada di tangan tanpa yang memberi,” ungkap Dinalara, kemarin.

Ia bersama rekan penasehat hukumnya bertekad bakal membongkar semua kejanggalan kasus OTT itu di pengadilan. Pasalnya, kasua Iryanto telah telanjur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Pihaknya hanya tersisa menunggu panggilan sidang dan membeberkan semua bukti-bukti yang diperoleh. Meski belum genap seminggu ditunjuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya, mereka tetap optimis.

“Kita sudah mengantongi nama-nama itu (siapa pemberi). (Dapat keterangan) dari Pak Iryanto dan pada saat BAP juga, kita sudah mengantonginya. Kalau target di kami tidak ada. Akan tetapi, artinya semua pembuat masalah itu harus bertanggung jawab,” tekan penasehat hukum asal LBH Bara JP ini.

Ia juga menyebutkan, proses hukum yang menjerat Iryanto terkesan sangat lama. Kalau memang OTT, kata Dinalara, artinya sudah cukup bukti untuk membawanya ke pengadilan. Ia menduga ada jebakan yang sengaja dibuat untuk menjebloskan salah satu ASN Kabupaten Bogor tersebut.

Kasus yang menjerat Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk persidangan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno pun mengakui, proses hukum terhadap kasus OTT yang menjerat dua ASN itu masih akan berlanjut. “Yang pasti SPDP sudah dikirim ke kita. Masih ada dua (calon tersangka dari kasus ini). Ditunggu saja,” isyaratnya. (mam)