Gandeng Kuasa Hukum, Tersangka Korupsi DPKPP Ajukan Pra Peradilan

Tim kuasa hukum tersangka Iryanto saat temu pers, Kamis (16/7/2020). Hendi/Radar Bogor

CIBINONG – RADAR BOGOR, Tersangka dugaan korupsi DPKPP Kabupaten Bogor, Iryanto, tak ingin begitu saja dijebloskan ke dalam penjara.

Ia pun telah menggandeng kuasa hukum baru dan mengajukan pra peradilan atas kasus yang menimpanya.

Kuasa Hukum tersangka, Dinalara Butar Butar mengakui, timnya telah mengajukan permohonan pra peradilan terhadap kliennya.

Itu lantaran proses hukum yang menjeratnya dinilai cacat, mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), penggeledahan, hingga penahanan.

Mereka telah mengantongi bukti-bukti atas kejanggalan peristiwa yang menjebloskan sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor itu.

“Kami kami pikir inilah langkah yang terbaik untuk saat ini. Walaupun menurut kami sangat terlambat sekali. Tapi apa boleh buat, kami jadi kuasa hukum baru hari Sabtu. Artinya, kami cuma punya persiapan satu hari mempersiapkan segala sesuatunya,” terangnya dalam temu pers, Kamis (16/7/2020).

Ia menganggap, langkah pra peradilan itu seharusnya bisa diambil pada saat masih berada dalam penyidikan pihak kepolisian.

Sedangkan saat ini, berkas perkara Iryanto telah P21 dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Tapi kami percaya tidak ada yang terlambat dalam pembelaan ini. Meski kami akui akan lebih memperlambat pembelaan,” imbuhnya.

Penasehat hukum dari LBH Bara JP ini pun optimis dengan strategi awal timnya itu. Tak ketinggalan, pihaknya juga sudah menyiapkan pembelaan di meja persidangan Tipikor Bandung.

Berbagai bukti, klaim Dinalara, bakal diungkapkan dalam persidangan tersebut. Salah satunya yang menunjukkan bahwa penangkapan kliennya merupakan sebuah settingan. Ditambah lagi, mereka juga menuntut kemana perginya si pemberi uang gratifikasi tersebut. (mam)