Simak! Begini Aturan Salat Idul Adha dan Berkurban di Kota Bogor

Ilustrasi penyembelihan hewan kurban.

BOGOR-RADAR BOGOR, Untuk memberikan rasa aman kepada umat muslim yang akan melaksanakan Salat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan mekanisme penyembelihan hingga pendistribusian hewan kurban.

Surat edaran yang tertuang dengan Nomor 440/2458-Hukhamitu, mengatur tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Sholat Idul Adha, penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Bogor tersebut setidaknya terdapat lima unsur penting yang menjadi rujukan.

Poin pertama terkait penyelenggaraan Sholat Idul Adha, kedua ketentuan protokol kesehatan di tempat penjualan hewan kurban, ketiga ketentuan ditempat penyembelihan, keempat ketentuan bagi petugas pemotongan hewan kurban, dan terakhir mekanisme pendistribusian hewan kurban kepada penerima.

Alma menjelaskan, untuk mekanisme pelaksanan Sholat Idul Adha, setidaknya Pemkot Bogor mengaturnya dalam 10 poin khusus.

Mulai dari menerapkan protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh bagian masjid, hingga melarang anak usia di bawah lima tahun dan lansia dengan penyakit bawaan, melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha.

“Untuk ketentuan protokol kesehatan ditempat penjualan hewan kurban ada 13 poin, ketentuan ditempat penyembelihan ada empat poin, ketentuan bagi petugas pemotongan hewan kurban ada tujuh poin, dan terakhir mekanisme pendistribusian hewan kurban kepada penerima ada delapan poin,” paparnya.

Sementara itu, Kepala DKPP Kota Bogor Anas Rasmana menjelaskan, setiap tempat penjualan hewan kurban, diharuskan mematuhi penyelenggaraan yang diatur dalam surat himbauan tersebut.

Seperti melapor kepada aparat wilayah setempat, hingga mewajibkan seluruh hewan kurban yang dijual dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) jika hewan tersebut berasal dari zona merah dan luar Kota Bogor.

“Hewan kurban itu harus memiliki SKKH. Jika tidak, tidak boleh dijual di Bogor. Misalnya dari luar Bogor mau datang ke Bogor harus membawa SKKH, dan itu wajib. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga mesti dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Surat edaran itu juga mengatur teknis penyembelihan dan penjual, termasuk orang yang hendak berkurban hewan. Setidaknya dalam surat edaran tersebut pemberi hewan kurban diminta untuk tak datang ke tempat pemotongan, dan akan dihubungi oleh panitia untuk menyaksikan pemotongan melalui daring.

“Menyaksikan hewan kurban yang disembelih secara online. Lewat zoom atau video call. Nanti panitia menghubungi. Kita juga menghimbau kepada para petugas, agar proses penyembelihan dilakukan tak boleh lebih dari 8 jam. Untuk mengurangi resiko potensi penyebaran covid-19,” tuturnya.

Tak hanya prosesi pemotongan hewan kurban, pendistribusian daging kurban juga bakal dilakukan dengan diantar langsung ke penerima. “Di tempat pemotongan tak terjadi kerumunan orang dan hanya dilaksanakan oleh panitia kurban,” tukanya. (ded)