25 radar bogor

Omnibus Law (Cilaka) Pendidikan Nasional

Anggota Komisi X DPR-RI Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes

KH Dewantara meyakini bahwa Pendidikan bertujuan untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya bagi peserta didik.  Tujuan pendidikan yang luhur tersebut di dukung oleh fungsi pendidikan, yang menurut Noeng Muhadjir (2000) meliputi tiga fungsi, yaitu : (1) Menumbuhkan kreativitas subjek-didik, (2) Memperkaya khasanah budaya manusia, memperkaya nilai-nilai insani, dan nilai-nilai ilahi, dan (3) menyiapkan tenaga kerja produktif. Dalam konteks pendidikan nasional, fungsi pendidikan adalah “mengemabangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ….(Undang-Undang No. 20 tahun 2003, pasal 3).

Pemerintah dan DPR seharusnya bersikap arif dan bijaksana, jangan terlalu ‘’bernafsu” dan mengubah seenaknya saja Undang-Undang yang terkait dengan Pendidikan Nasional. Mari kita ubah dan perbaiki, diperkuat dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman, tapi jangan cabut Pendidikan Nasional dari akar filosofisnya  dan tujuannya yang luhur: mencerdaskan kehidupan bangsa.  (*)