BOGOR – RADAR BOGOR, Tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19, tinggal menghitung hari. Namun instrumen pembelajarannya hingga kini tak jelas. Hal tersebut menjadi sorotan berbagai pihak.
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan tata kelola pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, kata dia, tidak adanya instrument pembelajaran di rumah yang jelas yang bisa dijadikan acuan oleh pendidik maupun peserta didik dan orang tua. Sehingga, hak belajar anak terabaikan dan ini menjadi permasalahan baru di kemudian hari.
Termasuk, sambung dia, dengan proses adaptasi menuju kenormalan baru yang diistilahkan oleh Pemprov Jabar dengan nama Adaptasi Kebiasaan Baru yang minim riset.
Lebih lanjut ia menyoal, tentang skema tata kelola pendidikan pasca Covid-19 dalam menjaga nilai dan mempertahankan prestasi siswa ke depannya.
“Jangan sampai, prestasi siswa anjlok karena kelalaian pihak penyelenggara pendidikan dan pemangku kebijakan. Tentu hal ini pun harus menjadi perhatian dan prioritas urama juga,” ungkapnya dalam diskusi produktif bertajuk Ngopi (Ngobrol Penuh Inspirasi dan Aksi) dengan tema Pendidikan dan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kasi Pendidikan Madrasah pada Kemenag Kabupaten Bogor, Ujang Ruhiat mengungkapkan, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam hal protokoler dan panduan penyelenggaraan pendidikan di tengah Covid-19 ini.
Menurut dia, jumlah madrasah di Kabupaten Bogor sebanyak 1.535 lembaga mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah sampai Madrasah Aliyah negeri dan swasta.
“Sejumlah madrasah tersebut didominasi oleh lembaga swasta yang tentu permasalahannya sangat komplek dan beragam,” ucapnya.
Ia menambahkan, ada empat hal yang sudah dipersiapkan dalam menyiasati pembelajaran tahun ajaran baru. Pertama, sambung dia, tata kelola pendidikan di masa pandemi.
Kedua, penerimaan peserta didik baru dilakukan secara online maupun offline. Ketiga, kata dia, ketentuan masa Ta’aruf Masdrasah. Terakhir, kurikulum darurat masa pandemi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada beberapa kebijakan dalam penggunaan dana BOS madrasah dalam menjawab kegelisahan guru di masa pandemi, yaitu dibolehkannya dana BOS dipergunakan untuk membayar pembiayaan guru honorer.
“Namun, ini pun menjadi permasalahan karena jangankan untuk pembiayaan, untuk membayar honor pokok guru saja pas-pasan bahkan sangat minim. Mengingat lembaga swasta yang mayoritasnya guru honorer semua. Mungkin akan berbeda jika dibandingkan dengan madrasah negeri maupun madrasah swasta yang berada di perkotaan,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Kurikulum SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Roni Kusmaya mengungkapkan, ada 1.844 SD dan 718 SMP negeri dan swasta.
Berdasarkan kalender pendidikan, jadwal masuk sekolah terhitung mulai tanggal 13 Juli dengan terlebih dahulu menyusun Kurikulum Pendidikan di masa Pandemi Covid-19 yang telah disesuaikan yang bekerja sama dengan PGRI, BMPS dan Kakemenag Kabupaten Bogor.
“Saat ini Kadisdik Kabupaten Bogor dengan menggandeng Dinas Kesehatan dan Kemenag sedang meyusun instrumen rencana aksi yang akan segera diedarkan ke sekolah-sekolah,” katanya.
Ia memaparkan, kesehatan guru dan siswa sangat utama yang wajib menjadi prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sehingga, program pembelajaran jarak jauh merupakan salah satu upaya dalam meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan.
Untuk itu, perlu adanya pedoman yang terancang secara sistematis yang tentunya juga ditunjang dengan sarana-prasarana dan SDM yang yang kuat. (cr2)