Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin Sesuai Putusan MK dan MA

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sengketa pilpres diajukan Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Menuai respons banyak kalangan.Salah satunya, Mantan Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sah memenangi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, bahkan kemenangan pasangan ini telah sesuai dengan putusan MA.

Diketahui, Rachmawati dan pemohonan lainnya menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (7). PKPU itu mengatur soal penetapan pemenang pilpres.

Majelis hakim MA menilai, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disadur dari UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Lukman, pasangan Jokowi-Ma’ruf menang secara dominasi maupun representasi. Hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.

Karena dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 6A, lanjut dia, pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek, yaitu aspek dominasi yang ditandai dengan kemenangan lebih dari 50 persen suara dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20 persen di setengah provinsi di Indonesia.

“jadi kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di pilpres 2019 sudah memenuhi kedua aspek tersebut, kemudian ditetapkan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Ia pun menjelaskan, tentang aspek dominasi untuk memperlihatkan bahwa presiden terpilih didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia, sedangkan aspek representasi untuk menunjukkan sebaran dukungan yang signifikan mewakili luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang beragam.

“Pasangan Jokowi-Ma’ruf sudah jelas mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia, baik menurut jumlah maupun sebaran pemilih,” tegasnya.

Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu Pasal 416 Ayat (1)  berbunyi: “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.”

Secara substansi dan original, menurut dia, intensnya adalah sepenuhnya menyadur UUD NRI Tahun 45 Pasal 6A yang menegaskan tentang pemenuhan aspek dominasi dan aspek representasi.

Demikian juga, Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 terkait dengan pengujian UU No. 42/2008 dan Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait dengan pengujian UU No. 7/2017 atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50 persen lebih, bisa ditetapkan sebagai pemenang pemilu presiden.

“Faktanya pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi, memenuhi syarat representasi, dan menang 55,5 persen perolehan jumlah suara secara nasional, memenuhi syarat dominasi,” pungkasnya. (jpg)