Tolak RUU HIP, Rudy Susmanto : Pancasila Harga Mati!

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus mengalir.

Kali ini penolakan RUU yang akan mengubah Pancasila menjadi Trisila itu disuarakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

RUU yang kini ditunda pembahasannya dinilai tidak cukup, Politisi Parta Gerindra tersebut secara tegas meminta untuk dihentikan pembahasannya.

“Kalau perlu dibakar saja RUU tersebut. Tidak ada kompromi lagi untuk Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang sudah final,” tegas Rudy.

Ia menjelaskan, RUU yang rencannya akan mengubah pancasila dengan trisila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan saat ini ditunda pembahasannya oleh DPR RI. Masyarakat khawatir kedepan RUU ini akan dibahas lagi.

“Haluan ideologi Indonesia sudah tertuang dalam TAP MPRS nomor 25 tahun 1966, itu sudah final,” kata jebolan Universitas Muhamadiyah Surakarta, Fakultas Geography tahun 2007 tersebut.

Dalam beberapa kali kesempatan pembahsan sikap DPRD Kabupaten Bogor terkait RUU HIP, Rudy mengatakan, tidak perlu di perdebatkan dan dibahas lagi, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah harga mati.

“Siapapun saya hadapi walaupun nyawa taruhannya,” kata Dewan Pembinan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Korwil Kabupaten Bogor tersebut.

Dalam pertemuan dengan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI beberapa waktu lalu di Kota Bogor, Rudy beserta pimpinan DPRD Kabupaten Bogor beserta fraksi di DPRD menandatangani kesepakatan bersama menolak RUU HIP.

“Saya beserta seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dan juga pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bogor dengan tegas menolak pembahasan RUU HIP. Bahkan jika hari ini statusnya masih ditunda pembahasannya, kami minta untuk dihentikan karena ini bisa menimbulkan kontroversi dan gejolak sosial di seluruh wilayah NKRI,”ucapnya.

Rudy menyadari, RUU HIP ini domainnya ada di DPR RI, DPRD Kaupaten Bogor tidak memilikikewenangan untuk menghentikan RUU HIP.

Tapi, aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor yang menolak RUU HIP harus diperjuangkan. “Kami akan perjuangakan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Rudy menegaskan, ada lima kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bogor dengan ANAK-NKRI yang akan disampaikan ke DPR RI.

Pertama, Menolak RUU HIP dan mendukung maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta siap memperjuangkan pembatalan RUU yang terindikasi membuka peluang bangkitnya komunis di Indonesia.

Kedua, lanjutnya, menolak penggantian RUU HIP dengan nama lain yang agenda serta tujuannya sejalan dengan RUU HIP.

“ketiga, mendesak aparat hukum untuk memproses hukum inisiator RUU HIP karena diduga melakukan upaya tindak pidana makar terhadap Pancasila.

Selanjutnya, menolak dan siap mengamankan negara khususnya di wilayah Bogor dari berbagai upaya gerakan komunisme termasuk penyebaran ajarannya (komunisme, marxisme dan leninisme) sesuai amanah konstitusi dalam TAP MPRS No 25 Tahun 1966.

“Terakhir, menolak kerjasama dengan Partai Komunis Cina dalam bentuk apapun termasuk menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya dari Cina yang datang ke wilayah Bogor,” pungkasnya. (*/ysp)