TAJURHALANG-RADAR BOGOR, Satuan Narkotika Polres Bogor, melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan industri pembuatan narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Rabu (9/7/2020).
Dalam penggerebekan itu, empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba seberat lima kilogram serta puluhan gram yang masih murni siap edar.
Penggerebekan ini kejadiannya sekira pukul 18.00 Wib. Polisi menggerebek sebuah rumah, yang awalannya mendapat informasi dari petugas Bea Cukai.
Ketika dilakukan penggerebekan didapati barang bukti tembakau gorila seberat lima kilogram dan beberapa gram yang siap diedarkan. Sementara empat pelaku langsung digiring ke Polres Bogor.
“Totalnya ada empat pelaku berinisial AI, AE, DS, dan Y yang mengontrak di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Pada penangkapan tadi malam, kita menemukan barang bukti 5 kilogram dan bungkusan kecil tembakau murni siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra kepada wartawan.
Dia menambahkan, empat remaja tersebut berprofesi sebagai pedagang. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” tegasnya.
Kasat menjelaskan, sebelumnya mereka mendapat informasi dari pihak Bea Cukai bahwa ada barang yang mencurigakan melalui pesanan via online.
“Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda, kemudian mereka racik dengan bungkusan kecil. Mereka menjualnya sistem online,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku AE mengaku, mendapat barang dari Belanda. Barang haram tersebut diedarkan secara online dengan harga bervariasi, tergantung ukuran.
“Kalau harga variasi dari Rp800 ribu sampai tiga juta rupiah, dan saya sudah melakukan usaha ini sejak bulan Maret dengan keuntungan Rp500 juta perbulan,” pungkasnya.(nal)