H. Supono : Perda Pesantren Perkuat Kekhasan Pesantren di Jabar

H Supono bersilaturahmi sekaligus meminta masukan dan saran kepada pengasuh Ponpes Ibu Aqil Kab Bogor, KH Agus Salim Maward.

BOGOR-RADAR BOGOR, Panitia khusus (Pansus) Raperda VII DPRD Jabar, tentang Penyelenggaraan Pesantren tak kenal lelah berkunjung ke sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Barat.

Hal ini penting untuk menerima masukan, saran sekaligus berkonsultasi serta sosialisasi pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat.

“Kami sudah sebulan menjaring masukan dari pengelola Ponpes seperti Cipasung di Tasikmalaya, Darul Arqom dan Persis di Garut, Al Masythuriyah di Sukabumi, Ponpes Salafi Babakan Cirebon termasuk Pesantren Ibnu Aqil dan Daruttaqwa di Kabupaten Bogor,’’ kata anggota Pansus Raperda VII, DPRD Jawa Barat, H Supono.

Menurut H Supono, Raperda penyelenggaraan Ponpes ini untuk memperkuat kekhasan pesantren di Jabar serta mengoptimalkan peranan Ponpes. Nantinya, Perda ini menjadi Perda Ponpes pertama di Indonesia setelah Daerah Istimewa (DI) Aceh.

“Pendidikan khas Ponpes di Jabar ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum negara Indonesia ada dan keberadaannya hingga saat ini masih eksis dan mewarnai masyarakat,’’ jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor ini.

Lebih jauh H Supono menjelaskan konten penting dalam Perda ini adalah pengembangan pesantren agar menjadi perhatian pemerintah propinsi.

Soalnya selama ini ruang lingkup fungsi tentang pengembangan pesantren belum mendapat perhatian atau tanggungjawab pemerintah propinsi dan daerah.

“Saya juga menekankan Perda ini nantinya tidak mereduksi kekhususan atau kekhasan dari pesantren itu sendiri,’’ jelas Supono yang juga Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.

Dengan kata lain, keberadaan undang undang (UU) Pondok Pesantren no 18 tahun 2019 dan di Jawa Barat reperda pondok pesantren yang tengah di ‘godog’ ini merupakan upaya agar negara hadir untuk memajukan pendidikan pesantren.

Nah, adanya UU serta adanya Perda Ponpes nanti, kalangan pesantren diharapkan bisa lebih maju dalam mengelola ponpesnya.

“Harapannya Perda Ponpes ini menjadi instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik lagi,” paparnya.

Sayangnya sampai saat ini Raperda Ponpes ini masih terganjal pelaksanaanya bila sudah sah menjadi Perda. Ganjalan ini karena belum ada peraturan presiden (Perpres ) atau peraturan turunan dari UU dan peraturan menteri agama (PMA).

Meski begitu pihaknya berjanji akan mencarikan solusi agar Raperda itu cepat rampung menjadi Perda. Pihaknya juga meminta Kemendagri memberikan solusi ke Pemprov Jabar untuk menyelesaikan perda itu. (unt)