BOGOR-RADAR BOGOR, Habib Bahar Smith menggugat pencabutan asimilasi terhadapnya oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke PTUN Bandung. Sidang gugatan digelar mulai besok.
Gugatan dilayangkan Habib Bahar melalui pengacaranya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan terkait gugatan tersebut. Ia mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar besok, Kamis (9/7/2020).
“Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok Kamis pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung,” kata Yanuar dalam keterangannya seperti dilansir kumparan, Rabu (8/7/2020).
Mengutip dari situs PTUN Bandung, Habib Bahar Smith meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
Sebelumnya, Habib Bahar sempat dikeluarkan dari lapas usai mendapat asimilasi di saat pandemi COVID-19.
Namun, Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Habib Bahar diamankan kembali pada Selasa (19/5) dini hari di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pelanggaran yang dimaksud adalah karena Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebab, Habib Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah. Video ceramahnya itu menjadi viral dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID-19. Sebab Habib Bahar telah mengumpulkan massa dalam ceramahnya itu.
Padahal Bogor saat itu merupakan salah satu daerah yang sedang menerapkan PSBB.
Atas hal tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor kemudian mencabut pemberian asimilasi Habib Bahar.
Bebasnya Habib Bahar terbilang singkat. Hanya sekitar 60 jam atau 2,5 hari. Ia bebas pada hari Sabtu (16/5) pukul 15.30 WIB dan sudah kembali ke lapas pada Selasa (19/5) dini hari pukul 03.15 WIB.
Habib Bahar kemudian dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Belakangan, ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Habib Bahar merupakan terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatannya itu.
Habib Bahar ditahan sejak Desember 2018. Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021. (ral/pojokbogor)