25 radar bogor

Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test

Pelaksanaan rapid test di Stasiun Bogor, Jumat (26/6/2020).
Pelaksanaan rapid test di Stasiun Bogor, Jumat (26/6/2020).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Covid-19i.

Dalam surat nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150.000.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD), Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia.

Besaran tarif tertinggi ini sebagaimana yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dapat mengikuti tarif tertinggi yang telah ditetapkan,” tulis surat edaran tersebut.

Adapun tujuan dari surat edaran tersebut untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi warga.

Dengan adanya surat edaran dari Kemenkes ini diharapkan dapat mempermudah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test.(pin/*)