25 radar bogor

Pengedar Sabu-Sabu Paling Dicari di Sukabumi Dibekuk Petugas

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menunjukan barang bukti sabu-sabu seberat 245,7 gram beserta alat timbang digital dan sebuah handphone milik tersangka HS. (Aditya Rohman/Antara)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menunjukan barang bukti sabu-sabu seberat 245,7 gram beserta alat timbang digital dan sebuah handphone milik tersangka HS. (Aditya Rohman/Antara)

SUKABUMI-RADAR BOGOR, Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pengedar sabu-sabu paling dicari. Dia sempat menghilang setelah penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu jaringan internasional di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

”Tersangka berinisial HS setelah pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut sempat menghilang diduga berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni seperti dilansir dari Antara di Sukabumi.

Dari tangan tersangka, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti sabu-sabu seberat 245,7 gram. Itu merupakan pengungkapan terbesar sepanjang 2020.

Sumarni menjelaskan, penangkapan itu berawal dari usaha polisi yang terus mengintai keberadaan tersangka. Sempat kehilangan jejak karena diduga tersangka melarikan diri ke beberapa daerah salah satunya Bandung dan Karawang.

Namun tidak lama, HS kembali lagi ke wilayah Sukabumi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengintaian dan memancingnya untuk keluar dari persembunyian untuk melakukan transaksi narkoba.

Tersangka pun akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (30/6) pukul 13.00 WIB. Dari tangan HS polisi awalnya hanya menemukan sabu-sabu kemasan kecil yang disimpan di balik baju. Setelah dikembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu, sehingga totalnya mencapai 245,7 gram.

”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya dan bandar yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada tersangka. Seperti diketahui, dalam pemasaran narkoba biasanya berantai,” ujar Sumarni.

Dia mengatakan, akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (jpg)